Surabaya (beritajatim.com) – Air susu malah dibalas air tuba. Itulah peribahasa yang cocok disematkan kepada MJ (23) pemuda asal jalan Ambengan, Surabaya. Ia yang tak punya pekerjaan melamar ke sebuah usaha pembuatan pentol keliling. Baru sehari berjualan ia malah menggelapkan motor beserta panci pentol milik juragannya. Kini, akibat perbuatannya ia harus mendekam di sel Polsek Kenjeran.
Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan korban SU (26) warga Donomulyo yang geram dengan perilaku MJ karena tidak setor hasil jualan dan menghilang. Anggota Polsek Kenjeran yang menerima laporan tersebut lantas melakukan penyelidikan.
“Setelah serangkaian penyelidikan, kami menemukan rombong pentol beserta pancinya di jual ke tetangga korban di Donomulyo. Jadi kami lakukan pendalaman dan ketemu pelakunya,” ujar Soeryadi, Minggu (29/1/2023).
Dari keterangan pembeli rombong dan panci, anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran lantas mendapatkan identitas dan alamat dari MJ. Mereka pun langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka. Saat polisi datang tersangka hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. “Motornya dijual ke rekannya YP yang masih kami kejar sekarang,” imbuh Soeryadi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”penggelapan”]
Saat diinterogasi oleh petugas, MJ mengaku memiliki hutang yang menumpuk sehingga nekat menjual motor milik juragannya agar bisa terbebas dari hutang secara instan. “Saya lama tak bekerja, jadi punya utang dimana-mana. Saya jual ke temen untuk bayar utang sama makan,” ujar MJ.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka selain harus mendekam di sel tahanan Polsek Kenjeran Surabaya. Ia dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara. [ang/suf]






