Magetan (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Magetan menetapkan seorang penjaga jalan perlintasan langsung (JPL) kereta api berinisial AS (49), warga Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dan tujuh pengendara sepeda motor.
Kecelakaan tragis itu terjadi di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) 08, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan pada Senin (19/5/2025) lalu. Akibat kejadian itu, empat orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka.
Kapolres Magetan AKBP Erik Bangun Prakasa dalam keterangannya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan intensif melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk pihak PT KAI, seperti Kepala Daerah Operasi 7 Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, hingga penjaga perlintasan,” ujar AKBP Erik pada pers, Senin (26/5/2025).
Salah satu kunci dalam penyelidikan adalah kesaksian dari seorang penumpang yang sempat merekam suasana antrean pengendara sepeda motor di perlintasan sebelum kejadian. Video tersebut menjadi salah satu bukti penting dalam proses penetapan tersangka.
Dari hasil penyelidikan, AS diketahui menerima informasi bahwa dua kereta—KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres—akan melintas. Namun, karena kelalaian, AS justru membuka palang pintu perlintasan dan menyebabkan para pengendara melintas tepat saat KA Malioboro Ekspres datang.
“Atas kelalaiannya, AS kami jerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. Yang bersangkutan telah mengakui kelalaiannya,” tambah Kapolres.
AS kini menghadapi ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Proses hukum masih terus berjalan untuk mendalami tanggung jawab dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Sejauh ini masih mengarah pada AS untuk tersangka dalam kejadian ini,” pungkasnya. [fiq/ian]






