Magetan (beritajatim.com) – Beredar kabar jika Mantan Pj Bupati Batu Bara Sumatera Utara Nizhamul bakal menggantikan Hergunadi yang undur diri dari Pj Bupati Magetan. Diketahui, Nizhamul merupakan Pj Bupati Batubara yang hanya menjabat sekitar enam bulan dan jabatannya dicopot Kemendagri karena alasan hasil evaluasi.
”Soal kabar beredar ini, kami belum bisa sampaikan pastinya seperti apa. Kami sendiri belum dapat informasi lebih lanjut dari Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur,” kata Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Magetan Setiya Widayaka, Jumat (09/08/2024)
Pria yang akrab disapa Yoko itu mengaku belum mendapatkan surat resmi yang menyatakan bahwa sudah ada nama untuk menggantikan Hergunadi yang mengajukan undur diri pada 15 Juli 2024 lalu. Sehingga, dia belum bisa menyampaikan siapa sosok yang akan jadi Pj Bupati Magetan.
”Namun yang jelas, Sabtu (10/08/2024) bakal ada pelantikan Pj Bupati Magetan di Gedung Negara Grahadi. Malam hari,” kata Yoko.
Sebagai informasi, Nizhamul saat ini menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dna Organisasi di Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam). Rekam jejaknya, Nizhamul hanya sekitar enam bulan menjabat sebagai Pj Bupati Batu Bara.
Dilansir dari riauonine.co.id, Nizhamul menjabat selama 6 bulan sebagai Pj Bupati Batu Bara Sumatera Utara. Pria yang lekat disapa Among itu merelakan jabatan pada Rabu 19 Juni 2024. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan untuk tidak memperpanjang jabatan Among sai evaluasi kinerja yang dilekukan leh internal Kemendagri. Jabatan Pj Bupati Batu Bara kemuian diberikan pada Heri Wahyudi.
Kemudian, dilansir dari drberitta.di, ada empat kasus yang diduga membuat Nizhamul dicopot dari jabatannya sebagai Pj Bupati Batu Bara. Diantaranya adalah kasus PPPK tahun 2023, kasus Kepala BPPD yang terus didemo masyarakat atas hilangnya mobil dinas dan uang kas Rp 7,6 miliar, kemudian anggaran 2024 yang mengalami defisit, hingga kontraktor yang merasa dirugikan terus berdemo. Ditambah, soal kejelasan status kepemilikan tanah pembanguan Kantor Dinas Dukcapil dan Kantor Bupati Batu Bara.
Selain itu, ada pula soal pengangkatan staf khusus pemerintahan sebanyak 11 orang. Padahal sesuai Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Orgnaisasi Perangkat Daerah, Pemkab Batubara sudah memiliki struktur pemerintahan yang ideal. Pengangkatan staf khusus itu juga dianggap tak berdampak dalam menangani sejumlah persoalan yang sempat disorot saat itu. [fiq/but]






