Surabaya (beritajatim.com) – Bagi kalian yang sering menggunakan fitur pinjaman online alias pinjol, maka ada baiknya untuk mengetahui informasi seputar BI checking, terlebih jika kalian berencana untuk mengajukan permohonan kredit seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kendaraan.
Dalam dunia perbankan, BI checking telah digantikan oleh Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Tujuan utama dari BI checking atau SLIK OJK adalah untuk memberikan layanan informasi keuangan serta menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini termasuk juga penyediaan informasi mengenai peminjam (iDeb).
Secara singkat, SLIK OJK atau BI checking mencatat informasi mengenai riwayat kredit peminjam pada bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama terkait pembayaran kredit yang lancar atau sebaliknya. Itulah mengapa melakukan pengecekan BI Checking menjadi sangat penting.
Bagaimana Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK?
Sistem cek BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan baik secara daring maupun luring. Bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SLIK OJK, dapat mengunjungi kantor OJK baik di tingkat pusat maupun cabang di daerah.
Baca Juga: Sekjen PDIP Soal Budiman Sudjatmiko: Elektabilitas Ganjar Justru Rebound
Namun, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu untuk melakukan cek BI Checking atau SLIK OJK secara online, yaitu:
– Debitur Perseorangan: Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
– Debitur Badan Usaha: KTP pemegang saham WNI atau paspor pemegang saham WNA, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha, serta akta pendirian/anggaran dasar terbaru.
– Alamat email aktif.
– Foto diri dan foto kartu identitas (maksimal 4 MB).
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan BI checking atau SLIK OJK secara daring melalui laman iDebku menggunakan ponsel:
1. Akses laman resmi iDebku OJK di https://idebku.ojk.go.id melalui peramban web.
2. Pilih opsi “Pendaftaran” pada halaman utama.
3. Pastikan ketersediaan layanan dengan mengisi semua kolom yang diminta pada halaman pendaftaran.
Baca Juga: Tim Sepak Bola Jember Anggap Kabupaten Pasuruan Lawan Berat dalam Porprov Jatim
4. Klik tombol “Selanjutnya”.
5. Isi data registrasi dengan lengkap.
6. Lanjutkan dengan mengisi proses BI Checking.
7. Unggah salinan dokumen KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
8. Lampirkan foto diri sesuai petunjuk.
9. Tunggu hingga menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
10. Periksa status permohonan BI checking melalui opsi Status Layanan.
11. OJK akan memproses hasil BI checking dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK Secara Offline
Bagi yang ingin melakukan cek BI checking atau SLIK OJK secara offline di kantor OJK, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi kantor OJK terdekat.
2. Mintalah formulir permintaan informasi debitur dari petugas.
Baca Juga: Proyek Pembangunan Zona Aktif TPA Karangdiyeng Mojokerto Dilengkapi Metode Controlled Landfill
3. Pastikan membawa semua dokumen pendukung yang diperlukan.
4. Serahkan dokumen pendukung dan formulir ke petugas OJK.
5. Tunggu proses verifikasi serta kelengkapan dokumen dan formulir oleh OJK.
6. Apabila semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan menerima hasil iDeb yang diminta melalui email yang telah didaftarkan pada saat registrasi.
Dengan mengetahui cara cek SLIK OJK (BI Checking), calon peminjam dapat mengukur peluang mereka dalam memperoleh fasilitas kredit yang diinginkan. Proses ini membantu bank dan lembaga keuangan dalam menilai kelayakan peminjam dalam menerima kredit. (mnd/ian)






