Pasuruan (beritajatim.com) — Sebuah kafe di Dusun Gapuk, Desa Kawisrejo, mendadak riuh setelah petugas kepolisian melakukan penggerebekan terhadap terduga pengedar uang palsu. Operasi senyap ini dilakukan pada Sabtu malam setelah pihak berwajib menerima laporan akurat mengenai rencana transaksi uang ilegal di lokasi tersebut.
Dua orang pria yang gerak-geriknya mencurigakan langsung disergap petugas saat sedang duduk di dalam area kafe. Salah satu terduga pelaku berhasil meloloskan diri dari kejaran polisi, sementara rekan lainnya tak berkutik saat dikepung di tempat kejadian.
Kapolsek Rejoso, AKP Agung Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial AF, seorang pria berusia 40 tahun asal Kabupaten Gresik. “Petugas menemukan lima lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disimpan oleh tersangka,” ungkapnya.
Uang palsu yang disita tersebut diduga kuat akan digunakan sebagai sampel untuk ditawarkan kepada calon pembeli lainnya. Saat ini, kepolisian tengah melakukan pendalaman untuk melacak keberadaan satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi oleh tim penyidik.
Berdasarkan hasil interogasi awal, AF mengakui bahwa dirinya sengaja datang ke wilayah Rejoso untuk memperluas jaringan peredaran uang palsu. “Tersangka mengaku berencana mengedarkan serta menjual uang palsu tersebut bersama rekannya yang kini masih buron,” tambah Agung.
Unit Reskrim Polsek Rejoso kini fokus menelusuri sumber pembuatan uang palsu tersebut guna memutus rantai peredarannya di wilayah Pasuruan. Petugas juga mengimbau pemilik usaha maupun pedagang di sekitar lokasi untuk lebih waspada dan teliti saat menerima pembayaran tunai.
Atas perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana menyimpan dan membawa uang palsu. Ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat kini menanti pria wiraswasta tersebut di balik jeruji besi.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rejoso untuk keperluan penyidikan lebih lanjut hingga tuntas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan ekonomi yang dapat merugikan masyarakat luas. (ada/kun)






