Banyuwangi (beritajatim.com) – Hak cipta untuk sebuah karya cukup penting bagi pemiliknya. Namun, hingga kini masih banyak karya yang diciptakan belum memiliki hak cipta bahkan belum didaftarkan untuk mendapatkan legalisasi.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membuka pintu lebar bagi masyarakat maupun pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan hak cipta atas karyanya ke Kemenkumham. Sehingga, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi.
“Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Selasa (28/11/2023).
Hingga kini, kata Ipuk, telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Nantinya, tidak hanya memberikan kesempatan untuk melakukan pendaftaran saja, melainkan masyarakat akan mendapatkan pendampingan selama proses berjalan.
BACA JUGA: 4 Kuliner Asli Banyuwangi Ditetapkan KIK Oleh Kemenkum HAM
“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” kata Ipuk.
Saat ini, total pengurusan hak kekayaan intelektual yang telah difasilitasi pemkab sebanyak 144, terdiri atas pengurusan merk dagang.
Selain itu, Pemkab Banyuwangi juga rutin menggelar sejumlah agenda, tujuannya agar menjaga tradisi dan budaya leluhur. Salah satunya Festival Banyuwangi Kuliner yang konsisten mengangkat masakan khas daerah.
BACA JUGA: Santri, Nelayan dan Para Pelaku UMKM Banyuwangi Kompak Dukung Ganjar
Sebut saja pecel rawon, ayam pedas, pecel pitik, sego tempong, hingga ayam kesrut juga pernah ditampilkan dalam ajang tahunan tersebut.
“Ini adalah cara menjaga dan melestarikan makanan tradisional kita. Kita harus bertanggung jawab menjaga kekayaan warisan resep para leluhur kita. Kuliner adalah kekayaan budaya nusantara, sayang kalau harus punah,” pungkasnya. [rin/suf]






