Pasuruan (beritajatim.com) – Peraturan daerah (Perda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) batal disahkan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi Senin (8/5/2023) setelah rapat paripurna.
Andri mengatakan bahwa dalam pengesahan RTRW masih ada unsur yang harus dipenuhi. “Pengesahan RTRW batal, karena ada unsur yang masih belum terpenuhi,” kata andri singkat.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf meastikan bahwa pembatalan perda RTRW ini tidak ada masalah. Bahkan pembahasan RTRW tersebut sudah dibahas mulai 2017. “Tidak Masalah,” kata Irsyad.
BACA JUGA:
DPRD Kabupaten Pasuruan Pastikan Pembahasan RTRW Tak Telat
Menurut Gus Irsyad, sapaan akrabnya, pengesahan RTRW ini terlambat akan melakukan komunikasi kembali dengan ATR BPN. “Ini merupakan bagian visi misi Kabupaten Pasuruan untuk mengurangi diskualitas wilayah. Yang kedua kami juga akan mempertahankan lahan persawahan,” jelas Gus Irsyad.
Ditambahkannya, pembahasan RTRW ini tidaklah tiba-tiba. Pembahasan tersebut tidak lepas dari provinsi dan harus melewati persetujuan substansi. Gus Irsyad menambahkan bahwa ketidak-sempurnaan ini akan diperbaiki kembali. “Jika ada yang belum sempurna itu juga bagus. Karena akan dibahas kembali,” tambahnya.
Jika dalam UU sudah ditetapkan sanksi, lanjutnya, maka dalam Perda tak perlu memberikan sanksi kembali. Sehingga Gus Irsyad memastikan dalam kajian ini tidak ada hal yang ditutupi. “Tinggal diawasi dan diimplementasikan,” pungkasnya. [ada/suf]






