Malang (beritajatim.com) – Pengelola wisata Coban Sewu di wilayah Kabupaten Malang membantah tegas tudingan pungutan liar (pungli) di dasar Sungai Glidik yang belakangan viral. Bantahan ini muncul menyusul diamankannya empat orang oleh aparat kepolisian Lumajang terkait dugaan pungli di kawasan tersebut.
Melalui kuasa hukum CV Coban Sewu Waterfall, Didik Lestariyono, pengelola menegaskan bahwa penarikan tarif di dasar sungai dilakukan secara legal dan memiliki dasar perizinan resmi dari pemerintah.
Menurut Didik, aktivitas tersebut mengacu pada izin pengusahaan sumber daya air yang diterbitkan pemerintah provinsi, lengkap dengan rekomendasi teknis dari dinas terkait serta legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan akta pendirian perusahaan.
“Klien kami berdiri di atas fondasi hukum yang sangat kokoh. Kami menantang pihak manapun untuk membandingkan kelengkapan izin kami,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menilai informasi yang beredar di publik tidak sesuai fakta hukum dan cenderung menyudutkan pihak pengelola. Bahkan, menurutnya, narasi yang berkembang berpotensi merugikan secara reputasi maupun bisnis.
Didik menjelaskan, pengelolaan wisata tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak swasta, tetapi juga melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta Pemerintah Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
“Ini hasil musyawarah desa dan bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pendapatan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, hingga mitigasi bencana,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa secara geografis, sekitar 80 persen kawasan Coban Sewu berada di wilayah Kabupaten Malang. Oleh karena itu, wisatawan yang turun ke dasar sungai disebut berada dalam yurisdiksi Malang dan tunduk pada regulasi setempat.
“Ketika wisatawan sudah di dasar sungai, mereka berada di wilayah Malang. Maka wajar jika tunduk pada regulasi di sana,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak pengelola memberi peringatan kepada pihak yang menyebarkan informasi yang dianggap keliru, khususnya yang menyebut aktivitas tersebut ilegal. Mereka meminta klarifikasi dalam waktu 1×24 jam, atau akan menempuh jalur hukum baik perdata maupun pidana.
Didik juga menegaskan perbedaan antara Coban Sewu di wilayah Malang dengan Tumpak Sewu yang berada di Kabupaten Lumajang.
“Coban Sewu bukan Tumpak Sewu. Ini dua entitas berbeda yang tidak bisa dicampuradukkan,” pungkasnya. [yog/beq]






