Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya membekuk pengedar narkoba jenis sabu di Gadel Tengah, April 2023 lalu. Dari pendalaman pihak kepolisian, pria berinisial EB (40) terlibat dengan peredaran narkoba jaringan lapas.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan jika penangkapan EB bermula dari laporan masyarakat yang curiga karena banyak tamu tak dikenal yang memasuki rumah di gang buntu tersebut.
“Kami dapat informasi dan mendalami. Setelah profiling kami temukan identitas EB sehingga kami lakukan penangkapan,” ujar Daniel, Rabu (17/5/2023).
EB sempat melakukan perlawanan. Namun, sigapnya anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya membuat tersangka tidak bisa berkutik.
Baca Juga:
Kejari Kota Malang Bakar Barang Bukti Ganja Hingga Sabu
Petugas kepolisian lantas melakukan penggeledahan dan menemukan 5 poket sabu yang dibungkus plastik klip, masing masing seberat poket, 1,11 gram, 0,33 gram, 0,30 gram, 0,26 gram, dan 0,26 gram di lemari bajunya.
“Dengan alat bukti yang kuat kami membawa tersangka ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuh Daniel.
Dari pengakuan EB, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang di dalam lapas berinisial GL.
“Membeli 7 poket, yang dua telah dijual,” tegas Daniel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. [ang/beq]






