Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Puspo bersama Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MS (43) pada Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.
Pelaku yang merupakan warga Dusun Kopek, Desa Janjang Wulung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan ini diringkus di dalam rumahnya saat sedang tertidur.
Penangkapan MS dilakukan setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.
“Kami sebelumnya telah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya laporan jual beli narkoba jenis sabu. Dari laporan tersebut, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo, Jumat (1/3/2024).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 4 kantong plastik berisi sabu dengan berat total 3,84 gram dan uang tunai senilai Rp200 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Kami mengamankan empat kantong plastik sabu siap edar dengan berat total 3,84 gram. Kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba,” tambah Agus.
Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [ada/beq]






