Banyuwangi (beritajatim.com) – Pengecer elpiji 3 kilogram (kg) di Banyuwangi akan berubah status menjadi sub pangkalan. Hal tersebut diberlakukan sesuai intruksi Presiden Prabowo Subianto.
Para pengecer akan mendapatkan plang khusus, menunjukkan mereka adalah sub pangkalan yang terdaftar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskopumdag) Banyuwangi, Nanin Oktaviantie.
“Berdasarkan informasi dari Sales Branch Pertamina, sesuai instruksi presiden, pengecer bisa kembali menjual elpiji 3 kg. Pengecer dilegalkan menjadi sub pangkalan,” kata Nanin, Senin (10/2/2025).
Para pengecer yang telah berubah menjadi sub pangkalan akan mendapatkan pemasangan plang khusus dilakukan secara bertahap mulai hari ini.
Dalam plang sub pangkalan tersebut dijelaskan detail nama pemilik sub pangkalan, alamat sub pangkalan, serta nama pangkalan yang menjadi penyuplainya.
Namun demikian, kata Nanin, untuk aturan tata niaga bagi sub pangkalan, hingga saat ini masih masih belum diatur oleh Kementerian ESDM atau BPH Migas.
Sementara waktu, secara otomatis pengecer sudah beralih menjadi sub pangkalan. Untuk regulasi yang mengatur sub pangkalan, pihaknya masih menunggu.
“Saat ini baru diubah namanya saja dari pengecer menjadi sub pangkalan. Mungkin (regulasinya) masih digodok,” ujar Nanin.
Sementara itu, terkait persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat untuk beralih dari pengecer menjadi sub pangkalan adalah salah satunya wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sub pangkalan atau pangkalan dan syarat teknis lain yang dipersyaratkan Pertamina.
Nanin menjelaskan, Pemkab Banyuwangi siap membantu dan memfasilitasi proses pembuatan NIB sub pangkalan atau pangkalan melalui Diskop UMP.
Para pengecer elpiji 3 kg yang akan membuat NIB sub pangkalan atau pangkalan cukup menghubungi nomor 082247648700 untuk mendapatkan tuntunan tahapan yang harus dilalui.
“Nanti saya tugaskan teman usaha rakyat untuk datang ke pelaku usaha, kita yang datangi,” pungkasnya. [alr/beq]






