Sumenep (beritajatim.com) – MS (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren yang diasuhnya. Tersangka yang diketahui telah memiliki dua istri ini ditangkap setelah melarikan diri dari Kangean dan bersembunyi di Situbondo.
“Saya cukup kaget dengar kasus ini. Pelaku memang pengasuh pondok pesantren. Sudah punya dua istri,” ujar Kepala Desa Angkatan, Ahmad Hudri, Rabu (11/6/2025).
Hudri menambahkan, MS selama ini dikenal tertutup dan jarang bersosialisasi. Ia lebih banyak menghabiskan waktunya mengajar di lingkungan pesantren.
“Kalau ada acara pengajian atau undangan-undangan apa gitu, dia nggak pernah hadir. Dia hanya fokus di pondok. Ngajar ngaji, qira’ah, juga kitab kuning,” tuturnya.
Pondok pesantren tersebut, menurut Hudri, telah berdiri lebih dari satu dekade dan selama ini tidak pernah menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. “Pondok ini turun-temurun. Sudah lebih dari 10 tahun. Tidak ada yang mencurigakan aktivitasnya. Makanya saya kaget ketika kasus ini mencuat,” ucapnya.
MS ditangkap di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dan kini ditahan di Polres Sumenep. Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa kasus pencabulan ini sebenarnya terjadi sejak 2021, namun baru dilaporkan ke Polsek Kangean pada Juni 2025 oleh seorang santriwati berinisial F.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata diketahui bahwa korban pencabulan Moh. Sahnan bukan hanya F. Selain F, ada 9 anak lain yang juga menjadi korban,” jelas Widiarti.
MS dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1) dan Pasal 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kuasa Hukum para korban, Salamet Riadi, mengungkapkan bahwa jumlah korban sebenarnya bisa mencapai sekitar 20 orang. Namun tidak semua berani melapor karena pelaku merupakan sosok yang dihormati sebagai pengasuh pondok pesantren. [tem/beq]






