Surabaya (beritajatim.com) – AJP (19) Tersangka penganiayaan di Politeknik Perkapalan (Poltekper) Surabaya yang menewaskan M. Rio Ferdinand (20), mengakui jika ia melayangkan dua pukulan telak tepat di perut sebelum taruna muda asal Mojokerto tersebut jatuh.
Kini, AJP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengubur mimpinya untuk menjadi taruna perkapalan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan dari pengakuan tersangka AJP, penganiayaan terhadap Rio bermula dari korban yang sedang berada di ruang makan pada Minggu (05/02/2023) sekitar pukul 19.30 WIB. Tak berselang lama, Rio disuruh oleh seniornya untuk menuju kamar mandi dengan alasan pembinaan. Rio yang masih junior hanya bisa menuruti permintaan seniornya.
“Perjalanan ke kamar mandi itu korban dikawal oleh empat seniornya. Didalam kamar mandi tersebut korban lantas dipukuli,” ujar Mirzal, Kamis (09/02/2022)
Mirzal menambahkan jika korban dipukul beberapa kali tubuhnya hingga terjatuh ke lantai. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka di bibir bawah robek dan dagu. Pukulan telak terakhir dilayangkan oleh tersangka AJP dengan tangan kanan sebanyak dua kali sebelum korban tak sadarkan diri.
“Pelaku mengaku memukul korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali mengenai perut korban, yang mengakibatkan terjatuh hingga korban meninggal dunia,” imbuh Mirzal.
Karena korban tak sadarkan diri, beberapa seniornya panik. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Asrama Haji Surabaya dengan menggunakan ambulans milik Klinik Politeknik Pelayaran Surabaya. Namun, nyawa Rio tak dapat diselamatkan.
Sementara itu, Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol M Fakih saat diwawancarai membenarkan jika AJP merupakan salah satu saksi yang sempat ditahan oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya dalam kasus penganiayaan di Politeknik Perkapalan Surabaya.
“Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 hari, AJP warga Banyu Urip, Sawahan, Surabaya dinaikan statusnya menjadi tersangka,” tegas Fakih.
[berita-terkait number=”3″ tag=”mahasiswa-poltekpel-meninggal”]
Disinggung terkait apakah akan ada tersangka baru dari 13 saksi yang dipanggil oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Fakih mengatakan jika dalam penyelidikan ditemukan fakta baru, maka bisa saja ke 13 saksi akan dipanggil kembali atau menambah saksi untuk dimintai keterangan.
“Penganiayaan antara senior dan junior. Untuk motif atau tersangka lain masih kami selidiki. Mohon bersabar,” pungkas Fakih.
Sementara ayah korban, Muhammad Yani mengapresiasi kinerja Satreskrim Polrestabes Surabaya. Kepada awak media, Yani yang juga menjabat sebagai kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kutorejo tersebut mengucapkan rasa terima kasih kepada petugas yang sudah cepat merespon laporannya. Namun, Yani menduga jika pelaku yang menganiaya anaknya lebih dari satu orang.
“Ada yang nyuruh mas. Mudah-mudahan bisa berkembang ke tersangka lain,” tegasnya. (ang/ted)






