Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) resmi memperpanjang masa pengambilan PIN dan verifikasi-validasi (verval) sekolah dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK hingga 20 Juni 2025. Perpanjangan dilakukan menyusul masih rendahnya jumlah murid yang mengajukan PIN secara daring.
“Hingga 15 Juni pukul 12.09 WIB, baru 293.789 murid yang mengajukan PIN dari total 651.126 murid yang terdaftar dalam sistem. Artinya, masih ada sekitar 357.237 murid atau 54,86 persen yang belum mengajukan PIN,” ujar Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Mustakim, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, PIN merupakan syarat utama bagi calon murid baru untuk bisa mengikuti seluruh tahapan pendaftaran. “Kami ingin memastikan semua lulusan tahun ini maupun tahun sebelumnya mendapat kesempatan. Jangan sampai ada yang tertinggal karena kendala teknis atau kurang informasi,” tegasnya.
Mustakim juga mengingatkan bahwa PIN dari tahap 1 tidak bisa digunakan kembali untuk tahap berikutnya. “Bagi yang mendaftar lewat jalur mutasi dan tidak diterima, wajib mengajukan PIN baru untuk tahap selanjutnya,” jelasnya.
Tahap 1 SPMB Resmi Dibuka
Sementara itu, pendaftaran SPMB tahap 1 resmi dibuka hingga 17 Juni 2025 untuk jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi Hasil Lomba. Kuota untuk tahap ini sebesar 40 persen untuk SMA dan 25 persen untuk SMK dari total pagu sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai mengimbau calon murid agar cermat memahami syarat di masing-masing jalur. Ia menyebut bahwa setiap jalur memiliki persyaratan yang berbeda.
Misalnya jalur afirmasi keluarga tidak mampu harus melampirkan bukti kepesertaan program bantuan dari pemerintah. “Tidak diperbolehkan menggunakan KIS atau SKTM,” tegasnya.
Adapun rincian kuota tahap 1 sebagai berikut:
– SMA: Afirmasi 30 persen, Mutasi 5 persen, Prestasi 5 persen
– SMK: Afirmasi 15 persen, Mutasi 5 persen, Prestasi 5 persen
– Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://spmbjatim.net menggunakan NISN, tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD, dan PIN.
*) Persyaratan Khusus Jalur Pendaftaran:
– Afirmasi Tidak Mampu: Bukti kepesertaan KIP, PKH, BPNT, atau sejenisnya.
– Afirmasi Anak Buruh: Tambahan surat keanggotaan asosiasi buruh orang tua.
– Afirmasi Disabilitas: Surat asesmen dari dokter/psikolog dan keterangan dari sekolah asal.
– Mutasi Orang Tua/Wali: SK mutasi dari instansi dan SKPD dari Disdukcapil.
– Mutasi Anak GTK: Surat tugas GTK dari sekolah tempat bertugas.
– Prestasi Hasil Lomba: Maksimal 15 piagam/sertifikat lomba dan surat keterangan sekolah asal.
“Jika calon murid memenuhi syarat di salah satu jalur, maka bisa langsung mendaftar di tahap 1 ini,” ujar Aries.
Dinas Pendidikan berharap orang tua dan calon murid segera menyelesaikan pengajuan PIN dan memahami persyaratan secara rinci sesuai jalur pilihan. [ipl/beq]






