Surabaya (beritajatim.com) – Kasus korupsi yang terus meluas di Indonesia menunjukkan ketidakberdayaan sistem hukum dalam menanggulangi praktik rasuah. Skandal besar yang melibatkan perusahaan negara seperti PT Pertamina, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun pada 2023, semakin memperburuk situasi.
Pengamat hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyebut dampak kerugian negara akibat korupsi dapat lebih besar lagi jika pola yang terjadi sejak 2018 berlanjut hingga 2023, dengan potensi kerugian mencapai hampir Rp 968,5 triliun.
“Pemerintah harus bertindak lebih tegas, dan saya kira pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi UU adalah harga mati. Tidak boleh ditunda lagi,” tegas Hardjuno, saat diwawancarai di Surabaya, Kamis (6/3/2025).
Menurut Hardjuno, RUU Perampasan Aset dianggap sebagai solusi untuk menanggulangi korupsi, dengan mengedepankan perampasan kekayaan hasil tindak pidana. Ia menilai bahwa hanya mengandalkan hukuman penjara tidak akan efektif, karena banyak koruptor yang masih dapat hidup nyaman setelah keluar dari penjara.
“Kalau hanya mengandalkan hukuman penjara, tidak akan cukup. Koruptor yang divonis bersalah tetap bisa hidup nyaman karena aset mereka tidak tersentuh,” ujar Kandidat Doktor Universitas Airlangga Surabaya ini.
Dalam pandangannya, pemberantasan korupsi harus mencakup tiga aspek penting: pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset. Namun, ia menyoroti bahwa mekanisme pemulihan aset sering terhambat oleh proses hukum yang berlarut-larut.
“Pemulihan aset hasil korupsi masih bergantung pada mekanisme konvensional yang berbasis putusan pidana, yang memakan waktu bertahun-tahun dan memberi celah bagi koruptor untuk menyamarkan aset mereka,” jelas Hardjuno.
RUU Perampasan Aset menawarkan terobosan dengan menggunakan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yang memungkinkan penyitaan aset tanpa perlu menunggu putusan pengadilan.
“RUU ini akan memungkinkan negara menyita aset koruptor sejak penyidikan, selama ada bukti yang cukup bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana,” tambahnya.
Meskipun sudah lama digagas, pembahasan RUU ini di DPR masih terhambat. Pemerintah telah mengajukan rancangan ini sejak 2003, namun hingga kini belum ada kemajuan berarti.
“Mandeknya RUU Perampasan Aset ini menunjukkan adanya kepentingan politik. Bagaimana mungkin aturan yang bisa memiskinkan koruptor disahkan begitu saja, sementara banyak elite yang terdampak?” kata Hardjuno.
Selain itu, Hardjuno mengingatkan bahwa korupsi yang melibatkan sektor sumber daya alam, seperti kasus PT Timah, semakin memperburuk keadaan. Ia menekankan bahwa aset negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru dikuasai segelintir orang.
“Korupsi di sektor sumber daya alam ini ironis. Kekayaan negara yang seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat malah dikuasai oleh segelintir orang,” ungkapnya.
Agar RUU Perampasan Aset dapat diterapkan dengan efektif, Hardjuno menegaskan pentingnya komitmen politik yang kuat serta independensi aparat hukum. “RUU ini ibarat pisau tajam. Jika berada di tangan yang tepat, bisa membersihkan korupsi dari akar. Namun jika aparat hukum masih bisa diintervensi, aturan ini bisa mandul,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan bahwa KPK perlu kembali diperkuat, mengingat lembaga antikorupsi tersebut telah mengalami pelemahan dalam beberapa tahun terakhir.
“Tanpa KPK yang kuat dan independen, aturan sebaik apa pun tidak akan efektif,” pungkas Hardjuno. [asg/beq]






