Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi mengamankan empat orang terapis yang melayani pelanggan di sebuah ruko pedagang makanan di Jalan Ring Road Barat masuk Desa Jururejo Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Kamis (21/3/2024) malam.
Terapis wanita itu berasal dari daerah Sragen, Jawa Tengah. Salah satunya adalah wanita berinisial DA. Da mengaku terpaksa melayani pelanggan yang ingin pijat plus-plus karena kepepet kebutuhan. Anaknya yang masih sekolah butuh biaya banyak.
Per pelanggan, sekali pijat tarifnya bisa berbeda. Mulai Rp200.000 hingga Rp350.000 per pelanggan. Keuntungannya pun tak pasti. Karena tiap pelanggan akan membayar dengan jumlah yang berbeda.
“Saya terpaksa, karena keterbatasan ekonomi. Anak saya lagi banyak keperluan. Akhirnya saat bulan Ramadhan tetap harus melakukan begini,” kata DA saat diamankan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi.
Dia bercerita, awalnya memang warung tersebut hanya berjualan makanan saja. Namun, lama kelamaan karena keadaan yang tidak memungkinkan, mereka banting stir dengan menambahkan layanan pijat pada pengunjung warung.
Kegiatan mereka juga mendapatkan dukungan dari NI (45) warga Sragen, Jawa Tengah yang memiliki ruko dan usaha warung makan tersebut. Bahkan, ada dua kamar yang disediakan untuk melayani pelanggan.
Terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Ngawi Iptu Hambar Agus Susila mengatakan, pihaknya telah menetapkan NI sebagai tersangka pelaku prostitusi. “Kami jerat pasal 298 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun enam bulan,” katanya.
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi menggerebek sebuah panti pijat plus plus di ruko Jalan Ir Soekarno atau Ring Road Barat masuk Desa Jururejo Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (21/3/2024) malam.
Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian, melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi tersebut. Hingga didapati, saat bulan Ramadhan kali ini, mereka menggunakan ruko itu untuk panti pijat plus plus.
Di dalam panti pijat berkedok warung makan itu, petugas mendapati ada empat orang terapis plus plus, sekaligus dua orang pria pelanggan panti pijat. Pijat dilakukan di ruangan yang berada di bagian belakang warung. Bersama penjaga warung, mereka semua digelandang ke Mako Polres Ngawi untuk dimintai keterangan.
Kepada petugas, salah seorang terapis mengaku memasang tarif senilai Rp200.000 hingga Rp350.000. Biaya itu termasuk biaya pijat, sewa kamar, dan melakukan seks. Untuk sewa kamar Rp50.000, langsung masuk kantong Mami, atau penyewa ruko. Dia adalah wanita berinisial NI (45) warga Sragen, Jawa Tengah.
Para terapis mengaku kondisi ekonomi terbatas hingga akhirnya melakukan pekerjaan itu bahkan di Bulan Suci Ramadhan. “Awalnya memang warung makan. Tapi, lama kelamaan keadaan berubah jadi melayani pijat. Rp200.000 hingga Rp350.000. Pokok Rp50.000 buat sewa kamar. Begini karena keterbatasan,” kata salah satu terapis berinisial D.
Polres Ngawi pun menetapkan NI, pemilik ruko menjadi tersangka. “Kami mengamankan empat orang wanita yang diduga terlibat dalam prostitusi. Satu diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Ipda Hambar Agus Susila, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi, Kamis (21/3/2024)
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat kontrasepsi, tisu basah, hand and body lotion, hingga uang tunai. Kasus prostitusi itu kini masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Ngawi. [fiq/kun]





