Surabaya (beritajatim.com)- AR alias MAN warga Jalan Rusun Sombo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Sencaki, Simokerto pada 23 Maret 2026 lalu.
Dalam keterangannya ke polisi, AR mengaku jika korban pembunuhan itu didasari perasaan emosi spontan usai menerima laporan anggota keluarga nyaris menjadi korban pelecehan MJ alias Ajis.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengungkap, aksi nekat AR menusuk korban MJ hingga tewas didasari rasa sakit hati dan emosi karena mendapat laporan adik perempuannya hendak dilecehkan korban. Pelaku AR semakin tidak bisa mengendalikan rasa emosi karena sebelum pulang ia andok sabu di rumah bandar langganan.
“Pelaku AR setelah nyabu itu pulang. Lalu dia dilapori adik perempuannya jika korban MJ kepergok hendak masuk kamar dan hendak melakukan pelecehan,” kata Edy.
AR lantas mencari keberadaan MJ di rumah Jalan Sencaki. Saat itu, AR tidak langsung menemukan korban MJ di rumah. Sekitar pukul 6 pagi, AR kembali menyusuri Jalan Sencaki dan bertemu dengan korban. Cekcok antar kedua sahabat itu sempat terjadi dan berakhir dengan tiga tusukan senjata tajam hingga MJ tewas terkapar.
“Ada luka di leher, dada dan area kepala. Pengakuan pelaku memang 3 kali menusuk korban di area vital. Sehingga korban tewas kehabisan darah,” jelas Edy.
Dari hasil penyelidikan, AR diduga kuat melaksanakan aksi pembunuhan MJ sendirian. Namun, polisi masih berupaya untuk mencari bukti dan saksi agar peristiwa pembunuhan di Jalan Sencaki ini segera tuntas.
“Hasil analisa sementara memang kemungkinan besar dia tersangka tunggal. Tapi kami terus bekerja dan mengumpulkan bukti untuk mencari fakta lain,” tegas Edy.
Sementara itu, AR mengakui perbuatan nekat menusuk korban MJ didasari oleh rasa emosi dan kecewa. AR tidak menyangka jika sahabanya MJ yang selama ini dipercaya malah hendak mencelakai adik perempuannya. (ang/ted)






