Ngawi (beritajatim.com) – Kakek asal Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi, Jawa Timur mengakui jika dia mencabuli hingga menyetubuhi cucu tetangganya. Kakek berinisial S (65) itu mengaku mencabuli karena korban mau setelah diimingi duit Rp100.000.
Tak hanya sekali dua kali, ternyata sudah 10 kali dia melakukan perbuatan keji itu pada cucu tetangganya sendiri. Dia melakukannya di rumah tempat tinggal korban hingga di Kecamatan Maospati, Magetan, tempat tinggal saudara pelaku.
“Saya lakukan (mencabuli dan menyetubuhi) karena korban mau. Saya kasih duit Rp100.000. Saya lakukan 10 kali, di rumah korban dan di Maospati, Magetan,” kata S saat diamankan di Polsek Geneng.
BACA JUGA:
Kakek di Ngawi Cabuli Cucu Tetangga, Diimingi Rp100 Ribu
Dia mengaku menyetubuhi korban saat sang kakek dan adik korban tengah tidur siang. Sehingga, dia tidak ketahuan selama dua tahun belakangan. “Korban itu cucu tetangga saya. Jarak rumah saya dengan korban sekitar 100 meter saja,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang kakek berusia 65 tahun asal Kecamatan Gerih Kabupaten Ngawi tega mencabuli dan menyetubuhi cucu tetangganya. Korban yang berusia 17 tahun itu diimingi uang Rp100.000 oleh pelaku yang berinisial S itu.
Kejadian berawal saat S yang sudah kenal lama dengan kakek korban sedang berkunjung ke rumah saat siang hari. Kakek korban tengah tidur siang, kemudian S langsung menghampiri korban dan meremas payudara korban.
BACA JUGA:
Pria di Magetan Diduga Setubuhi Siswi asal Ngawi
Korban saat itu tak terima, namun pelaku pun mengiminginya dengan uang Rp100.000. Pelaku pun akhirnya menyetubuhi dan mencabuli korban di dapur rumah tinggal korban. Kejadian pertama tepatnya pada Oktober tahun 2022 sekira pukul 13.00 WIB, dengan modus korban didatangi tersangka dengan rayuan.
Selanjutnya, kejadian tersebut berulang kali terjadi dengan bujuk rayu tersangka yang memberi sejumlah uang kepada korban hingga Juni 2023. Atas kejadian tersebut kakek korban tidak terima kemudian melaporkan ke polisi.
“Kejadian yang menimpa korban, berawal sekira bulan Oktober 2022 untuk hari dan tanggalnya lupa, hingga Juni 2023 korban didatangi tersangka dengan bujuk rayu dan memberi uang,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, Selasa (13/6/2023).
BACA JUGA:
Pria di Magetan Masuk Bui, Cabuli Cucu Temannya
Kejadian tersebut dilaporkan oleh kakek korban Minggu (11/6/2023) sekira pukul 13.00 WIB, selanjutnya tersangka diamankan oleh Polsek Geneng pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 05.30 WIB berikut barang buktinya.
Barang bukti yang diamankan adalah sarung warna coklat, kaos oblong warna merah, celana dalam warna merah, sarung warna hijau, kaos warna abu-abu dan celana dalam warna pink. “Tersangka yang berinisial S, adalah tetangga korban, di mana korban tinggal bersama kakek dan adiknya, sehingga tersangka leluasa bermain di saat kakek korban beristirahat,” lanjut Dwiasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 (1) atau 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. [fiq/suf]






