Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan tiga hakim masih aktif bekerja menjadi majelis yang menangani persidangan di sejumlah kasus.
Ketiganya adalah Erintuah Damanik ketua majelis hakim, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota. Tiga hakim itu memberi vonis bebas Ronald Tannur terdakwa penganiaya Dini Sera Afriyanti hingga meninggal.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam menjelaskan sampai saat ini ketiga hakim tersebut masih tetap berjalan seperti biasa dan bekerja seperti biasanya. Merespons protes dan tuntutan mundur dari banyak pihak kepada tiga hakim tersebut, Alex menyatakan bahwa menonaktifkan hakim ada sederet prosedur yang harus dilalui.
Prosedur itu lanjut Alex mulai dari laporan, klarifikasi, hingga pemeriksaan, sesudah itu baru bisa disimpulkan apakah ketiga hakim tersebut melanggar etik atau tidak. Pemeriksaan juga dilakukan oleh badan pengawas di Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial, nantinya kedua lembaga itu akan bermusyawarah untuk mengambil sikap dari hasil pemeriksaan.
Alex Adam menambahkan berkaitan dengan gelombang protes buntut putusan hakim, Alex menyebut ada proses yang bisa ditempuh pihak korban melalui jaksa untuk menempuh jalur kasasi bila tidak puas dengan hasil putusan hakim. []






