Surabaya (beritajatim.com) – Majelis hakim yang diketuai Tongani menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun pada advokat RM Hendro Kasiono terdakwa kasus penyuapan terhadap hakim Itong Isnaini Hidayat. Putusan yang sama juga dijatuhkan majelis hakim pada panitera pengganti (PP) Muhammad Hamdan (berkas terpisah) dalam sidang sebelumnya.
Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa RM Hendro Kasiono membayar denda Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti penjara selama enam bulan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”hakim-itong”]
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Tongani terdakwa RM Hendro Kasiono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan,”tegas hakim Tongani saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (18/10/2022).
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Harsono Nyoto belum menyatakan sikap alias pikir-pikir. Hal senada juga diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Vonis ini senada dengan tuntunan JPU dari KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa RM. Hendro Kasiono pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.
Dalam dakwaan JPU KPK terungkap, Terdakwa Hendro Kasiono selaku Advokat dalam Perkara Perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby, pada waktu antara bulan September 2021 sampai dengan tanggal 19 Januari 2022.
Terdakwa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu memberi sejumlah uang kepada Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Mohamad Hamdan selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya keseluruhan sebesar Rp450.000.000,00 terkait pengurusan perkara perdata Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan perkara perdata Nomor: 1402/Pdt.P/2021/PN Sby, dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. [uci/kun]






