Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan suap yang mendudukkan hakim non aktif Itong Isnaini Hidayat kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang lanjutan ini masih mengagendakan keterangan saksi yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sampai saat ini, keterangan saksi masih belum menungkap keterlibatan hakim Itong dalam dugaan suap yang juga menyeret panitera pengganti (PP) Moch Hamdan dan juga pengacara Hendro Kasiono.
Dalam sidang yang digelar di ruang Candra PN Tipikor, Jaksa KPK mendatangkan saksi wakil ketua PN Surabaya Dju Jhonson Mira Mangngi dan Maligia Yusup Pungkasan atau baisa disapa Pungki. Saksi merupakan ajudan dari wakil ketua PN Surabaya Dju Jhonson Mira Mangngi SH MH.
Tak banyak yang diceritakan saksi Dju Jhonson Mira dalam persidangan, dia hanya membantah terkait adanya permintaan hakim pada dirinya. “ Tidak pernah ada permintaan hakim,” ujarnya.
Sementara saksi Pungki mengungkapkan bagaimana mekanisme penunjukan hakim di PN Surabaya. Setelah penunjukan hakim, saksi mengaku tugasnya sudah selesai.
Sebagai ajudan wakil ketua PN Surabaya, saksi ditanya apakah ada hakim yang menghadap wakil ketua untuk meminta perkara? Saksi mengatakan bahwa urusan menghadap banyak hakim PN yang menghadap wakil ketua PN pun demikian dengan terdakwa Itong. “ Namun keperluannya apa saksi tidak tahu,” ujarnya.
Masih menurut saksi, ada beberapa panitera yang meminta atau memesan hakim untuk memimpin persidangan yang akan digelar. Namun, saksi hanya bisa menyodorkan nama hakim yang diminta tersebut ke wakil ketua PN Surabaya. “ Dan yang menentukan adalah pak wakil,” ujar saksi.
Saksi pun mengakui bahwa permintaan untuk memilih hakim tersebut tidak dengan tangan kosong, saksi kerap meminta upeti yang dia sebut sebagai peluru.
Apakah yang dimaksud itu adalah permintaan uang? Tanya jaksa KPK yang oleh saksi dibenarkan bahwa peluru tersebut adalah uang untuk ngopi.
Sementara hakim Itong mengatakan dirinya memang benar menemui wakil ketua PN Surabaya. Namun, kedatangan hakim Itong adalah untuk melakukan laporan perkara yang dia tangani.
“ Benar memang saya menemui wakil ketua PN Surabaya tapi untuk melakukan laporan atas perkara yang saya tangani untuk laporan tahunan,” ujarnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”itong-isnaeni-hidayat”]
Usai sidang Mulyadi kuasa hukum Terdakwa Itong mengatakan bahwa apa yang disampaikan Jhonson adalah benar tidak pernah ada permintaan perkara. “ Bahwa pak Itong ditunjuk sebagai hakim berdasarkan urutan,” ujarnya.
Kedua, soal kesaksiaan Pungky menurur Mulyadi tidak ada korelasinya dengan hakim Itong, dan terhadap fakta persidangan terkait WA Hamdan dengab Pungkin murni inisiatif Hamdan dan tidak ada hubungan dengan terdakwa. [uci/ted]






