Gresik (beritajatim.com)– Penetapan dua tersangka aplikator Mata Elang (Matel) memasuki babak baru saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Kuasa hukum pemohon Abdul Syakur menilai kedua kliennya Freddy Eka Purnama serta Muhammad Jamaludin Kaffi, cacat hukum dan dalam waktu dekat mengajukan pra peradilan ke Polres Gresik.
Abdul Syakur menjelaskan bahwa kliennya ditangkap pada 17 Desember 2025. Berawal dari penggunaan aplikasi Gomatel-Data R4 telat bayar yang dikembangkan oleh PT Brinkul Indonesia Bisa.
“Kami mengajukan pra peradilan karena berita acara pemeriksaan baru dibuatkan sehari setelahnya setelah dilakukan penahanan dan penangkapan,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Selama proses tersebut lanjut dia, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk mendapat pendampingan kuasa hukum. Serta tidak mendapat penjelasan secara rinci dari ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun oleh tim penyidik.
“Ada dugaan unsur kesengajaan, dengan memanfaatkan ketidaktahuan selama klien kami menjalani proses hukum,” urainya.
Ia menambahkan, proses penangkapan hingga penetapan tersangka oleh pihak kepolisian tidak sah. Untuk itu, kami meyakini proses tersebut bertentangan dengan pasal 140 KUHAP.
“Atas dasar itu, kami meminta Majelis Hakim berpendapat lain, serta mohon putusan yang seadil-adilnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubsi Bankum Polres Gresik Aiptu Dedi Dariyanto menghormati hak tersangka. Pihaknya akan merespon permohonan tersebut besok (27/1).
“Segera kami sampaikan setelah berkoordinasi dengan pimpinan,” tuturnya.
Sementara itu, Hakim Etri Widayati yang memimpin persidangan berharap para pihak segera mempersiapkan seluruh berkas permohonan dan saksi-saksi. Ini karena proses persidangan ditargetkan selesai pekan depan.
“Berdasarkan aturan ada waktu tujuh hari menjatuhkan putusan. Untuk itu, masing-masing pihak menghormati seluruh tahapan yang telah disepakati,” tutupnya. (dny/ted)






