Malang (beritajatim.com) – Penertiban alat peraga kampanye atau APK, bakal dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 Nopember 2023 mendatang.
“DCT kan ditetapkan pada 4 November nanti, sehari setelahnya seluruh APK akan kita data, di titik mana, kita inventarisir, kita data jumlah berapa dari partai apa dan seterusnya,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Mohamad Wahyudi, Jumat (13/10/2023).
Wahyudi bilang, setelah DCT dilakukan penetapan, 21 hari kemudian memasuki masa kampanye. Sebab itu, APK yang diinventarisir nanti akan dikaji.
“Baru setelahnya kami melakukan pengiriman surat ke partai politik. Kita akan publish itu dan dikirimkan, kami data mana mana yang melanggar dan tidak melanggar,” tegasnya.
BACA JUGA: Ratusan Pemuda Madura Deklarasikan Gibran Cawapres 2024
Wahyudi mengaku, setelah DCT ditetapkan, peserta pemilu masih boleh memasang alat peraga kampanye.
Dengan catatan, pertama memperhatikan lokasi, titik mana yang dilarang dan dibolehkan. Sejumlah titik yang dilarang, diantaranya di tempat pendidikan, kantor pemerintah dan tempat ibadah. (yog/nap)






