Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketua Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Tembeling, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Nur Khotim melaporkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bojonegoro ke Polres Bojonegoro.
Didampingi kuasa hukumnya, Khotim melaporkan dua oknum pegawai BPN setelah diketahui ada 50 sertifikat tanah yang diduga tidak bisa terdeteksi dalam sistem BPN. Sertifikat tanah itu diduga palsu.
“Sebelum melaporkan ke polisi ini kami bersama pemohon sertifikat dan BPN sudah mediasi, tapi tidak ada titik temu,” ujarnya, Selasa (6/12/2022).
Dari 50 sertifikat tanah yang diduga palsu itu, 40 di antaranya diajukan di luar PTSL atau K4. Sedangkan, 10 sertifikat tanah dari program lanjutan PTSL yang diterbitkan pada Desember 2021 lalu.
Puluhan sertifikat itu diketahui tidak terdeteksi dalam sistem BPN. Ini diketahui setelah pemiliknya berniat menjadikan sertifikat tersebut sebagai jaminan pinjaman uang di perbankan. Setelah dicek oleh petugas perbankan ternyata tidak muncul dalam sistem.
“Kalau kertas blangkonya asli, saya pernah diminta ambil surat blangko di kantor BPN, maupun diantar langsung ke desa. Ada blangko yang dipakai ini dari Desa Tegalkodo juga,” terangnya.
Sementara Kuasa Hukum Khotim, Sunaryo Abuma’in mengungkapkan, dugaan awal munculnya sertifikat asli tapi palsu ini ditengarai dari kelebihan blangko sertifikat PTSL. Kemudian blangko tersebut dimanfaatkan bagi warga yang akan mengurus sertifikat secara mandiri.
“Modusnya dugaan awal oknum ini memanfaatkan kelebihan blangko yang tidak terpakai sesuai kuota PTSL,” terangnya.
Pihaknya berharap, kasus yang ditangani ini bisa diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Sehingga ke depan tidak ada lagi korban sertifikat palsu.
Apalagi, dari beberapa sertifikat yang tidak terdeteksi di sistem BPN ini warga juga banyak mengalami kerugian materiil.
“Setiap warga yang mengurus sertifikat ini sudah membayar. Sekarang ada yang uangnya sudah dikembalikan oleh oknum ini, tapi tidak semua,” jelasnya.
Sementara Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro Hilman mengaku, tidak ingin kasus ini ramai hingga ke kepolisian. Namun, saat ditemui di kantornya, dia tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut. [lus/beq]






