Jombang (beritajatim.com) –Pada Minggu (12/4/2026), warga Dusun Paras, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, digegerkan dengan penemuan mayat tanpa identitas.
Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa busana atau bugil, hanya mengenakan celana dalam, serta terdapat luka serius di bagian leher. Setelah dilakukan identifikasi, korban diketahui bernama Anang Sularso, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa Anang merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh temannya sendiri dengan motif cemburu. “Korban dibunuh oleh temannya yang merasa cemburu karena korban menjalin hubungan dengan kekasihnya,” ujar Dimas dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka. Tersangka utama, Slamet Mahmudi, diduga sebagai pelaku pembunuhan, sementara tersangka lainnya, Mohamad Abdul Mutolib, berperan dalam membantu menghilangkan barang bukti.
Polisi mengungkapkan bahwa barang milik korban sengaja dibuang di beberapa titik di wilayah Kediri untuk menghilangkan jejak. “Sepeda motor korban dibuang ke Sungai Brantas di wilayah Ngadiluwih,” kata Dimas.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat bersama-sama mengonsumsi minuman keras, yang memicu cekcok hebat hingga berujung pada pembunuhan.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga membuang senjata tajam berupa parang atau golok yang digunakan dalam aksi tersebut ke Sungai Brantas wilayah Kras, Kediri. Selain itu, telepon seluler milik korban juga dibuang di sekitar Jembatan Semampir.
Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka berat pada bagian leher, termasuk robekan pada otot, pembuluh darah, tenggorokan, dan tulang leher yang menyebabkan pendarahan hebat.
Selain itu, ditemukan dua luka terbuka pada wajah serta luka pada jari tangan kiri, termasuk ibu jari yang terpotong. Luka fatal pada leher menjadi penyebab utama kematian korban.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor milik para tersangka serta dua unit telepon seluler. Tersangka utama dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sedangkan tersangka yang membantu menghilangkan barang bukti dijerat dengan Pasal 278 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. [suf]






