Sidoarjo (beritajatim.com) – Sekitar 50 pendorong gerobak sampah yang melakukan aksi di Pendopo Delta Wibawa dan mengaku ikut menumpahkan sampah pada Rabu (19/12/2023), mereka kemudian minta maaf dan mengaku menyesal melakukan perbuatan tidak terpuji di depan Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) di Desa Siwalanpanji Buduran Selasa (26/12/2023). Atas permintaan maaf ini Bupati minta Satpol PP batalkan proses hukum dan sanksi.
Mereka mengakui kesalahan yang diperbuat dan minta maaf kepada Bupati Sidoarjo dan masyarakat Sidoarjo. Pengakuan dosa yang mereka perbuat tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, atau murni dari lubuk hati mereka.
Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) menyatakan para pendemo sudah ditemuinya bersama Dinas DLHK, sudah ada kesepakatan. Kata bupati, sebagai bapak dari seluruh rakyat Sidoarjo, dirinya tidak menutup diri untuk semua warga dalam menyampaikan aspirasi.
Tapi, kata Gus Muhdlor cara penyampaian aspirasi harus sesuai koridor yang ada, jangan malah sebaliknya. “Seperti petugas kebersihan, menyampaikan aspirasi dengan mengotori halaman pendopo, itu tidak elok. Tapi sudahlah, yang sudah, sudah, jangan sampai terulang,” ucapnya usai menemui puluhan pendorong gerobak sampah.
Bupati menambahkan, untuk permasalahan hukum yang sebelumnya dilakukan oleh Satpol PP selaku penegak perda, sudah diminta untuk tidak melanjutkan hal itu.
“Semua sudah sepakat saling memaafkan dan tidak ada proses hukum,” tegasnya.
Sholeh mengaku ikut demo diajak oleh temannya dan juga menumpahkan sampah di halaman pendopo. “Saya benar-benar tidak menduga demonya berakhir seperti itu. Demo sebelumnya terkoordinir secara baik. Namun demo kemarin seakan emosi tidak terkontrol,” akunya Jumat (22/12/2023).
Sholeh menyatakan kejadian di depan pendopo di luar skenario. Ia tidak tahu siapa yang menggerakkan dan memulainya untuk menumpahkan sampah-sampah tersebut.
“Saya betul-betul tidak tahu siapa yang menggerakkan tiba-tiba semua bergerak dan menumpahkan sampah dari gerobak-gerobak tersebut,” akunya.
Kepala UPT TPA Griyo Mulyo Jabon, Hajid Arif Hidayat mengatakan, puluhan pendemo kemarin bukan petugas kebersihan DLHK. Mereka demo mengatasnamakan Gapeksi.
Petugas pengumpul atau pendorong gerobak sampah tersebut, sebagian adalah pekerja dari TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reuse-Reduce-Recycle) desa. Sebagian lain adalah jasa pengumpulan sampah mandiri yang tidak terikat dengan TPS3R desa.
“Meskipun bukan bagian dari DLHK secara langsung, para pengumpul sampah merupakan mitra bagi Pemkab Sidoarjo. Kebijakan yang disusun tidak pernah punya tujuan untuk merugikan siapapun. Namun, seluruh praktik pengelolaan sampah harus berjalan sesuai regulasi yang ada,” ucap Hajid.
Hajid membeberkan, dari sebanyak 197 TPS (Tempat Pengelolaan Sampah) di Kabupaten Sidoarjo hanya 17 TPS yang protes. Mereka menuntut biaya ritase di TPA Griyo Mulyo Jabon digratiskan. Padahal menurut Hajid, selama ini mereka mengambil sampah rumah tangga tidak gratis, mereka menarik retribusi sampah rumah tangga.

“Aksi mereka yang menuntut penggratisan biaya ritase di TPA Griyo Mulyo Jabon bertentangan dengan Permendagri tentang retribusi sampah rumah tangga dan permendagri tentang BLUD. Tidak mungkin DLHK menggratiskan karena itu melanggar aturan. Dalam memungut sampah rumah tangga mereka kan menarik retribusi sampah rumah tangga,” urai Hajid.
Hajid menambahkan, kebijakan yang dilakukan DLHK sudah melalui FGD (Forum Discuasion Group) dengan para pengelola TPS. Selain itu, aturan baru retribusi ritase tujuannya sangat baik agar bisa memaksimalkan pemilahan sampahnya di tiap-tiap TPS. Bila pemilahan sampah dilakukan optimal akan mengurangi prosentase jumlah sampah yang dibuang ke TPA Griyo Mulyo Jabon.
Kebijakan itu menurut Hajid sebenarnya untuk mendorong pengelola TPS lebih memaksimalkan 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle). Mereka bisa mengelola lebih maksimal lagi sampahnya. Sehingga sampah yang dibuang di TPA Griyo Mulyo Jabon jauh berkurang.
“Semakin sedikit sampah yang dikirim ke TPA Griyo Mulyo Jabon maka semakin kecil biaya operasional yang dikeluarkan pengelola TPS,” jelasnya.
Upaya yang dilakukan DLHK Sidoarjo itu sebenarnya sebagai langkah solusi bersama untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA Griyo Mulyo Jabon. Dengan begitu umur TPA bisa lebih lama. Jangan sampai umur TPA Jabon berkurang karena pengurangan sampah di TPS tidak optimal.
“Kita ikhtiar bersama menjaga TPA Jabon itu agar umurnya panjang. Jangan sampai Sidoarjo darurat sampah karena salah dalam penanganan di hulunya, yaitu di TPS-TPS3R. Makanya kami mendorong pemilahan sampah di TPS bisa berkurang 70 hingga 80 persen,” jelas Hajid.
Saat ini TPA Griyo Mulyo Jabon memberlakukan ketentuan “bayarlah sesuai yang dibuang”. “Artinya jika TPS bisa mengelola sampah dengan baik, maka dapat meminimalisir pengeluaran untuk operasional sampah yang dibuang ke TPA,” tegas dia.
Masih menurut Hajid, TPS ini dapat mengambil solusi dengan cara menerapkan program Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS-3R).
“Yaitu dengan cara melibatkan masyarakat diharapkan tidak hanya mengurangi kuantitas sampah dari sumbernya, tetapi juga memberikan pembelajaran serta praktik langsung kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah,” tutupnya. (Isa/Aje)






