Lamongan (beritajatim.com) – Pelantikan Penjabat (PJ) Rektor Universitas Islam Lamongan (Unisla) Dodik Eko Wijayanto oleh Ketua Yayasan Pembina Perguruan Tinggi Islam (YPPTI) Sunan Giri Lamongan Wardoyo, berlangsung kisruh, Rabu (5/4/2023).
Pasalnya, sejumlah mahasiswa dan Senat Akademik setempat menggelar aksi penolakan saat hendak dilakukan prosesi pelantikan. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak PJ Rektor, SK Pelantikan Tidak Sah, Tolak SK Pelantikan Karena Tidak Sah”.
Bahkan, terdapat pula petisi delapan pimpinan fakultas yang dilayangkan oleh Senat Akademik Unisla. Petisi itu dilakukan sebagai bentuk kesepakatan dan pernyataan penolakan terhadap pelantikan PJ Rektor tersebut.
“Kami selaku Senat Akademik Unisla dan delapan fakultas di Unisla menolak keras kebijakan Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri yang melantik Dodik Eko Wijayanto sebagai PJ Rektor Unisla,” kata salah satu anggota Senat Akademik Unisla, Suisno, Rabu, (5/3/2023).
Meski pergantian rektor merupakan program kerja yang sangat strategis, tutur Suisno, namun Kebijakan Ketua Pengurus YPPTI Sunan Giri Lamongan yang hendak mendapuk Dodik Eko Wijayanti sebagai PJ Rektor itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Apa yang telah dilaksanakan Ketua Pengurus YPPTI ini tidak benar, karena mengubah masa perpanjangan SK Rektor Bambang Eko Muljono dari yang semula sampai dengan 30 September 2023 menjadi 01 April 2023,” terangnya.
Tak cukup itu, Suisno juga menjelaskan bahwa Senat Akademik Unisla mendukung kebijakan Pembina YPPTI Sunan Giri Lamongan yang telah mengeluarkan Surat Peninjauan dan Pembatalan SK Nomor 002/KPTS/YPPTI-SG/2023 tertanggal 27 Maret 2023.
Oleh sebab itu, sambung Suisno, Rektor Unisla saat ini, Bambang Eko Muljono, masih berhak menjalankan tupoksinya sebagai Rektor sesuai dengan statuta dan peraturan yang berlaku, yang perpanjangannya tidak berhenti pada 01 April 2023, melainkan tetap sampai 30 September 2023.
Lebih lanjut, Suisno menegaskan, penolakan Dodik Eko Wijayanto sebagai PJ Rektor ini memiliki landasan yang kuat. Selain adanya pembatalan SK Nomor 002/KPTS/YPPTI-SG/2023 tertanggal 27 Maret 2023, komponen Unisla juga telah melaksanakan Islah di Ponpes Langitan, pada 31 Maret 2023 lalu.
“Komponen Unisla telah melaksanakan Islah di Ponpes Langitan. Yang lebih mendasar adalah PJ Rektor bukanlah dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Tentunya ini bertentangan dengan Statuta Unisla,” paparnya.
Sementara itu, Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan Wardoyo saat dikonfirmasi pihaknya beralasan bahwa pelantikan PJ Rektor Unisla itu dilakukan karena saat ini ada kekosongan pimpinan di Unisla, yang terkenal dengan sebutan Kampus Hijau tersebut.
“Hari ini kita telah melantik Dodik Eko Wijayanto sebagai PJ Rektor Unisla. Ini kita laksanakan mengingat adanya kekosongan jabatan Rektor Unisla,” aku Wardoyo.
Menurut Wardoyo, jabatan Bambang Eko Muljono sebagai Rektor Unisla telah berakhir pada tanggal 01 April 2023. Selain itu, tandas Wardoyo, Bambang juga telah menjabat sebagai Rektor Unisla selama dua kali periode, termasuk dalam satu tahun terakhir ini.
Wardoyo mengatakan, penolakan yang dilakukan oleh mahasiswa dan Senat Akademik ini bukanlah suatu hal yang baru di lingkungan Unisla. Ia menyebut, hal ini adalah suatu hal yang wajar terjadi dalam negara demokrasi.
“Karena kita hidup di negara demokrasi. Ini wajar dan bukan hal yang baru. Kalau prosesnya salah ini akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya akan soro (fatal),” tutupnya.[riq/ted]
Komentar