Surabaya (beritajatim.com) – Praktik pungutan biaya wisuda yang terjadi di sejumlah sekolah negeri di Surabaya kembali menuai kritik. Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Ais Shafiyah Asfar, mendesak Dinas Pendidikan (Dispendik) untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan memastikan pendidikan dasar tetap bebas dari pungutan.
Dalam beberapa pekan terakhir, muncul laporan dari orang tua siswa terkait permintaan iuran wisuda dengan nominal yang mencapai ratusan ribu rupiah per siswa. Kondisi ini dikhawatirkan mencederai prinsip dasar pendidikan yang semestinya gratis, terutama di sekolah negeri.
“Pendidikan dasar adalah hak setiap anak dan wajib diselenggarakan tanpa pungutan. Praktik iuran wisuda yang membebani orang tua baik di sekolah negeri maupun swasta tidak dapat dibenarkan,” tegas Ais Shafiyah Asfar, Sabtu (17/5/2025).
Ning Ais sapaan lekatnya mengingatkan bahwa larangan pungutan dalam pendidikan dasar telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016. Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Surabaya juga sudah mengeluarkan imbauan untuk menekan praktik serupa, namun pengawasan dinilai masih lemah.
“Lemahnya pengawasan serta normalisasi budaya seremonial yang berbiaya tinggi menyebabkan banyak orang tua merasa terpaksa ikut serta demi anak,” ujar politisi muda PKB tersebut.
Ning Ais menilai, kegiatan penutup tahun seperti wisuda tidak seharusnya menjadi beban finansial bagi wali murid. Dia pun meminta agar sekolah-sekolah diberikan panduan resmi terkait pelaksanaan kegiatan akhir tahun yang tetap bermakna tanpa unsur komersialisasi.
“Saya mendorong Dinas Pendidikan Kota Surabaya untuk mengambil langkah tegas, tidak hanya dengan imbauan, tapi juga pengawasan aktif di lapangan,” ujar Ketua Harian DPP PKB ini.
Lebih lanjut, dia juga menyarankan agar sekolah melakukan normalisasi kegiatan akhir tahun secara sederhana dan inklusif, sehingga tidak ada siswa yang merasa dikucilkan hanya karena keterbatasan ekonomi.
“Sekolah harus diberi panduan agar kegiatan penutup tahun ajaran tetap inklusif, tanpa unsur paksaan atau komersialisasi yang tidak pada tempatnya,” tandasnya.
Menurut Ning Ais, salah satu solusi konkret adalah menghapuskan pungutan sama sekali atau menghilangkan kegiatan wisuda formal di jenjang pendidikan dasar, karena tidak diwajibkan oleh kurikulum nasional. “Tanpa pungutan biaya atau tanpa wisuda sama sekali,” tegasnya.[asg/kun]






