Lumajang (beritajatim.com) – Pendapatan daerah Kabupaten Lumajang dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) hingga Juli 2025 tercatat baru mencapai Rp8 miliar. Jumlah tersebut masih jauh dari target pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp24 miliar yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang untuk sektor pertambangan pasir tahun ini.
Plt Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional Badan Perpajakan dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang, Dwi Adi Harnowo, menyebut rendahnya kontribusi pendapatan sektor MBLB pada semester pertama 2025 disebabkan masih berlakunya tarif lama bagi penambang.
“Ini kalau berdasarkan data terakhir di tanggal 16 Juli 2025, pendapatan dari pajak pasir masih sekitar Rp8 miliar. Tentu ini memang masih jauh dari target,” ujar Dwi, Senin (21/7/2025).
Diketahui, Pemkab Lumajang sebelumnya menetapkan kenaikan tarif pajak MBLB dari Rp35.000 menjadi Rp52.500 per rit, dengan rasionalisasi kapasitas muatan dari 5 ton menjadi 7,5 ton per armada truk.
“Jadi, sebelum kebijakan baru ini berlaku efektif, sebagian penambang masih membayar pajak Rp35.000 per rit sudah termasuk opsen, dan yang masuk ke kas daerah hanya Rp28.000 per rit. Nah, ini hanya mencakup sebagian dari potensi pendapatan daerah karena adanya pembagian opsen,” imbuhnya.
Selain itu, belum semua penambang beralih menggunakan surat keterangan asal barang (SKAB) elektronik berbasis saldo, yang berdampak pada belum optimalnya pemungutan pajak pasir di Lumajang.
Mulai 1 Agustus 2025, seluruh penambang diwajibkan memakai SKAB elektronik berbasis kartu yang akan dicetak dan didistribusikan melalui Bank Jatim.
“Sistem ini tentunya dapat meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak. Kami optimistis dengan tarif baru dan sistem digitalisasi penuh, pendapatan bisa meningkat signifikan di semester kedua 2025,” tegas Dwi. [has/ian]






