Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memperketat proses pendaftaran pesantren dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan pesantren memiliki standar yang lebih akuntabel dan benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat.
Dalam sosialisasi yang digelar secara daring pada Kamis (27/3/2025) kemarin, Kemenag menjelaskan bahwa salah satu perubahan utama dalam regulasi ini adalah penambahan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pesantren yang ingin mendaftar.
Syarat Baru Pendaftaran Pesantren
Menurut aturan terbaru, pesantren yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan, di antaranya:
- Rekomendasi dari pesantren/lembaga pendidikan asal pengasuh tempat menimba ilmu sebelumnya.
- Surat dukungan dari ormas Islam seperti Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PBNU, Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah, atau Forum Komunikasi Pondok Pesantren.
- Verifikasi keberadaan pesantren oleh masyarakat sekitar, untuk memastikan bahwa pesantren tersebut memang dibutuhkan di wilayahnya.
Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat validitas keberadaan pesantren sekaligus menjaga kualitas pendidikan Islam di Indonesia.
Mengapa Pendaftaran Pesantren Diperketat?
Direktur Pesantren Kemenag RI, Basnang Said, menjelaskan bahwa regulasi baru ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan legalitas pesantren.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para pemangku kepentingan di daerah, sehingga implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan juga mendorong pemutakhiran data pesantren yang lebih baik,” ujarnya, dilansir Beritajatim.com dari laman resmi Kemenag RI, Jumat (28/3/2025).
Selain itu, Kemenag ingin memastikan bahwa pesantren yang terdaftar memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat memberikan pendidikan berkualitas kepada santri.
Peran Ormas Islam dalam Standarisasi Pesantren
Perwakilan RMI NU, KH Hodri Ariev, menegaskan bahwa penguatan pendataan pesantren sangat penting agar tidak ada lembaga pendidikan yang berjalan tanpa standar yang jelas.
Hal ini juga sejalan dengan prinsip Nahdlatul Ulama yang berkomitmen menjaga tradisi lama yang baik dan menciptakan tradisi baru yang lebih baik. Dengan demikian, pesantren tetap mempertahankan keunikan keilmuan mereka tetapi dengan tata kelola yang lebih baik.
Majelis Masyayikh, sebagai lembaga penjamin mutu pesantren, juga menyambut baik regulasi ini. Perwakilannya, Zeni Hafidhtoun Nisak, menekankan bahwa setiap satuan pendidikan pesantren, termasuk yang fokus pada pengkajian kitab kuning, harus mematuhi standar mutu pembelajaran yang telah ditetapkan.
Dampak Regulasi Baru bagi Pesantren
Dengan diperketatnya pendaftaran, pesantren diharapkan semakin berkembang dengan sistem yang lebih baik. Langkah ini juga memastikan bahwa pesantren memiliki kapasitas yang cukup untuk memberikan pendidikan yang berkualitas bagi para santri.
Selain itu, dengan adanya rekomendasi dari ormas Islam dan verifikasi dari masyarakat sekitar, pesantren dapat lebih berintegrasi dengan komunitas lokal dan berkontribusi lebih luas dalam mencetak generasi yang berilmu dan berakhlak.
Kemenag menegaskan bahwa regulasi ini bukan untuk membatasi pendirian pesantren, melainkan untuk menjamin kualitas dan keberlanjutan pesantren di Indonesia. Dengan tata kelola yang lebih baik, pesantren diharapkan dapat terus berkembang sebagai pusat pendidikan Islam yang berdaya saing dan berkualitas. [ian]






