Malang (beritajatim.com) – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Malang sepi peminat. Betapa tidak, hingga h-1 penutupan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang masih kekurangan 20 ribu pendaftar.
Dari data KPU Kabupaten Malang, sejak 11 hingga 19 Desember 2023 pendaftar KPPS masih di angka 30.905 orang. Padahal, kebutuhan KPPS sendiri sebanyak 54.327. Sementara itu batas waktu pendaftaran segera ditutup pada Rabu (20/12/2023).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, kekurangan yang masih tergolong tinggi tersebut terus dikebut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ia mengaku tidak mengetahui penyebab secara pasti minimnya peminat KPPS di Kabupaten Malang itu sendiri. “Kalau penyebab persis saya tidak tahu. Dari temen teman PPS yang disampaikan ke kami ada yang proses ngurus persyaratan, ada yang bilang proses menyiapkan kelengkapan pendaftaran, ada juga yang dulu terlibat sekarang tidak bisa terlibat lagi karena usianya maksimal 55 tahun,” terang Mahardika alias Dika saat ditemui, Selasa (19/12/2023).
Menurut Dika, jika masih belum dapat memenuhi kebutuhan hingga hari terakhir besok, maka akan dilakukan penunjukkan oleh PPS. Sistemnya masih sama, baik dari persyaratan maupun gaji. “Pada 20 Desember penutupan pendaftaran, PPS melakukan pleno yang dituangkan dalam berita acara tentang berapa jumlah kekurangan itu,” tegasnya.
“Setelah itu disampaikan pada Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) dan kemudian berkoordinasi dengan tokoh masyarakat di sekitar TPS untuk melakukan penunjukan kepada masyarakat yang ada di sekitar TPS,” sambung Dika.
Menanggapi kekurangan itu, lanjut Dika, pihaknya masih optimistis dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Sebab, KPU Kabupaten Malang akan melakukan sejumlah mekanisme. Salah satunya dengan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
“Masih ada cara, yakni penunjukan. Kalau penunjukkan tidak selesai atau tidak dapat memenuhi juga, setelah itu baru KPU kab/kota akan kerjasama dengan lembaga pendidikan, lembaga profesi, komunitas peduli pemilu dan demokrasi, lembaga sumberdaya masyarakat dan juga tenaga pendidik,” kata Dika mengakhiri. [yog/suf]






