Jombang (beritajatim.com) – Pencurian 25 batang besi rel kereta api yang terjadi di Stasiun Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, akhirnya terungkap melibatkan oknum pegawai PT KAI.
Penangkapan dua tersangka yang melakukan pencurian membawa petugas Polsek Sumobito pada pengungkapan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tindakan pencurian ini bukan hanya dilakukan oleh pelaku yang ditangkap, tetapi ada pihak lain yang menyuruhnya, yakni seorang pegawai PT KAI berinisial CIK (49) yang berdomisili di Gubeng Surabaya.
Kapolsek Sumobito, AKP Bagus Tejo Purnomo, mengungkapkan bahwa CIK diduga menyuruh orang lain untuk mencuri rel kereta api bekas pagar di Emplasemen Stasiun Curahmalang.
“Diduga, CIK menyuruh orang lain untuk melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 22 batang rel kereta api bekas pagar jenis R25 ukuran 2 meter di Emplasemen Stasiun Curahmalang. Dia dijerat pasal 477 Jo pasal 20 huruf b UU RI No. Tahun 2023,” jelas Bagus dalam keterangannya pada Rabu (15/4/2026).
Nama CIK terungkap setelah polisi memeriksa MS dan IS, dua tersangka yang sebelumnya ditangkap karena terlibat dalam pencurian tersebut. Kedua tersangka mengaku bahwa mereka disuruh oleh CIK untuk mencuri 25 batang besi rel kereta api. “Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku disuruh oleh CIK untuk mengambil besi tersebut,” ungkap Bagus.
Kronologi kejadian bermula pada Rabu (8/4/2026), ketika CIK menyuruh MS untuk mengambil rel kereta api jenis R25 ukuran 2 meter yang sudah tidak terpakai di Stasiun Curahmalang. Besi tersebut kemudian dijual kepada pihak lain dan hasil penjualannya dibagi.
Dari total hasil penjualan, CIK mendapatkan Rp1 juta, sementara MS dan IS masing-masing menerima Rp400 ribu dan Rp800 ribu.
Namun, pada Senin (13/4/2026), CIK kembali menyuruh MS dan IS untuk mencuri lagi. Kali ini, mereka ditugaskan untuk mengambil besi rel kereta api yang sama di lokasi yang sama. Tetapi, sebelum besi tersebut dapat dijual, MS dan IS telah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas Polsek Sumobito.
Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah berinisial IR (51), warga Kecamatan Diwek, Jombang, yang diduga membeli barang curian tersebut.
Kasus ini kini tengah dalam proses hukum dan pihak kepolisian sedang mendalami keterlibatan oknum lainnya di dalam jaringan pencurian tersebut. Pihak PT KAI juga diminta untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pegawainya dalam tindak pidana ini. [suf]






