Pasuruan (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil membekuk FAA, seorang pria asal Surabaya yang diduga kuat melakukan pencurian di kantor kontraktor PT Darya Pratama Mandiri di Desa Tejowangi. Pelaku diringkus petugas di wilayah Sidoarjo setelah jejak pelariannya teridentifikasi melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.
Aksi kriminal ini terungkap saat pengawas lapangan perusahaan melakukan pengecekan rutin terhadap rekaman memori CCTV kantor. Dalam video tersebut, FAA terlihat jelas sedang mengikat sejumlah kardus berisi modem WiFi kondisi baru di jok sepeda motornya sebelum melarikan diri.
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian tersebut sebanyak empat kali di lokasi yang sama,” ujar Kapolsek Purwosari, Iptu Santy Wijaya, Jumat (30/1/2026). Pengakuan tersebut mengungkap bahwa tersangka menjalankan aksinya secara bertahap guna menghindari kecurigaan dari para karyawan kantor.
Akibat perbuatan berulang tersebut, pihak perusahaan melaporkan kerugian materiil yang cukup besar mencapai total Rp48 juta. Manajemen menyadari adanya penyusutan stok perangkat modem yang signifikan sebelum akhirnya memutuskan untuk melapor ke Mapolsek Purwosari.
Polisi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti pendukung. Selain pakaian yang digunakan saat beraksi, petugas juga menyita sisa uang hasil penjualan barang curian senilai Rp400 ribu dari tangan tersangka.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat telah diamankan di Mako Polsek Purwosari guna penyidikan lebih lanjut,” imbuh Santy. Sepeda motor tersebut merupakan sarana transportasi utama yang digunakan tersangka untuk mengangkut puluhan modem hasil kejahatannya.
Penyidik kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan penadah yang menampung barang elektronik curian tersebut. Penangkapan FAA diharapkan dapat membongkar aliran barang hasil curian yang telah merugikan pihak kontraktor secara beruntun dalam waktu singkat.
Atas tindakan nekatnya, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha di wilayah Purwosari untuk lebih memperketat sistem keamanan dan pengawasan internal kantor. [ada/beq]






