Bangkalan (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus hilangnya sejumlah benda bersejarah di Museum Cakraningrat. Pelaku utama pencurian, seorang pria berinisial HT (40) warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, akhirnya ditangkap saat hendak membobol rumah laundry di kawasan Jalan Jokotole, Rabu dini hari (22/10/2025).
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa penangkapan HT bermula dari patroli rutin yang dilakukan tim khusus Satreskrim. Saat itu, petugas mencurigai dua pria yang berusaha mencongkel pintu rumah laundry. Ketika diperiksa, keduanya langsung diamankan.
“Dalam penggeledahan di tempat kos salah satu pelaku, kami temukan tiga piring kuno dan sebuah obeng belimbing yang sering digunakan untuk mencongkel jendela,” ungkap AKP Hafid, Jumat (24/10/2025).
Hasil interogasi menunjukkan bahwa HT adalah pelaku yang selama ini dicari dalam kasus hilangnya benda bersejarah di Museum Cakraningrat. Barang-barang yang dicuri antara lain batang gamelan, lonceng kuno, dan tiga piring peninggalan Dinasti Ming.
“Pelaku ini bukan orang dalam museum seperti isu yang beredar. Ia masuk dengan cara mencongkel jendela yang tidak terkunci, lalu membawa keluar barang curian melalui jalur yang sama,” jelas Hafid.
Dari keterangan tersangka, sebagian barang hasil curian telah dijual ke penadah di tempat barang rongsokan. Polisi kini masih menelusuri keberadaan sisa barang bukti yang belum ditemukan dan mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah barang antik.
Sementara itu, satu orang lain yang diamankan bersama HT dipastikan tidak terlibat dalam pencurian museum, namun diduga terlibat dalam kasus pencurian di sejumlah pertokoan di wilayah Kota Bangkalan.
Polisi juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bangkalan untuk menghitung total kerugian museum dan memastikan keaslian benda-benda bersejarah yang sempat hilang tersebut.
“Kami masih dalami sejauh mana kerugian pihak museum dan apakah ada jaringan penadah khusus barang antik yang terlibat. Pelaku HT sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Hafid.
Atas perbuatannya, HT dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [sar/beq]






