Surabaya (beritajatim.com) – Seorang pencuri kabel telepon di Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya yang sempat viral akhirnya tertangkap. Tersangka diketahui beridentitas MS (45), yang mencuri kabel udara telekomunikasi ukuran 20 Core sepanjang 350 meter milik PT KAI.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Aldhino Prima, mengungkapkan pelaku ditangkap di rumahnya yang terletak di Asemrowo oleh Unit Jatanras Polrestabes Surabaya melibatkan Unit Reskrim Polsek Wonocolo pada Senin (24/10/2022).
“Pelaku MS kita sergap di rumahnya di Tambak Dalam Utama Gang Buntu, Asemrowo. MS yang baru saja bangun dari tidurnya tidak bisa berkutik saat ditangkap,” kata Aldhino, Selasa (25/10/2022).
Saat diamankan, MS tidak bisa berkutik. Ini lantaran dia mengenakan pakaian yang sama dengan saat melancarkan aksinya.
Pelaku yang sempat mengancam akan membunuh orang yang merekam aksinya ternyata seorang residivis. MS pernah dipenjara di Polsek Sukomanunggal lantaran terjerat kasus kepemilikan senjata tajam.
Dia menegaskan, MS hanya bisa pasrah waktu diinterogasi polisi. Karena pihak kepolisian sudah mengantongi bukti-bukti kuat aksi pencuriannya di perlintasan kereta api Siwalankerto.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Surabaya”]
“Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk, langsung tim Jatanras menangkap pelaku di rumahnya,” imbuhnya.
Aldhino melanjutkan, waktu dilakukan penggeledahan, anggota menemukan satu motor sarana PCX Putih, satu baju kotak kotak, satu topi warna hijau, dan satu celana pendek jeans warna biru dongker.
Saat ini pelaku telah diamankan diserahkan ke Polsek Wonocolo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ini karena surat laporan berada di Polsek Wonocolo.
“Yang menangani tetap Polsek Wonocolo, kita hanya back up soalnya,” tegas Aldhino.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 6 tahun penjara. [ang/beq]






