Mojokerto (beritajatim.com) – Aksi percobaan pencurian berujung penganiayaan pengusaha warga Graha Pasinan No 25, Dusun Pasinan, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Fandi Ahmad (36) dilakukan oleh mantan karyawan.
Pelaku Robbit Satriawan (37) hendak melakukan aksi pencurian namun kepergok korban.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali mengatakan, pelaku yang merupakan mantan karyawan korban datang ke rumah korban pada, Selasa (9/1/2024) sekira pukul 04.30 WIB. “Pelaku mendatangi rumah korban dan masuk dengan cara memanjat pagar tembok di belakang rumah korban menggunakan bambu sepanjang -/+ 2 meter,” ungkapnya, Rabu (10/1/2024).
Warga Dusun Sidotopo RT 11 RW 04, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang.
Kasat menjelaskan, pelaku mendapati korban sedang tidur di sofa ruang tamu, karena pelaku tidak menemukan tas berisi uang yang biasanya dipakai korban, pelaku berusaha membuka pintu kamar tidur korban.
“Pelaku mencari tas berisi uang yang biasanya dipakai korban, tidak ketemu. Pelaku kemudian berusaha membuka pintu kamar tidur korban yang berada disamping ruang tamu, namu pada saat pelaku memegang gagang pintu kamar korban yang terkunci tersebut, ternyata pintu tersebut mengeluarkan bunyi (alarm) sehingga membuat korban terbangun,” katanya.
Melihat korban terbangun, lanjut Kasat, spontan pelaku langsung memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan palu. Palu tersebut yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh pelaku. Pengusaha asal Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang ini menderita luka robek di kepala kiri dan belakang, serta memar di pergelangan tangan kiri.
“Pelaku langsung kabur tanpa sempat menggondol barang berharga karena korban sempat melakukan perlawanan. Pelaku berhasil diamankan di Terminal Mojosari sekira pukul 12.00 WIB. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Percobaan perampokan dan Pasal 351 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang Penganiayaan,” jelasnya.







