Kediri (beritajatim.com) – Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperdagin) Kota Kediri melakukan percobaan penataan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Brawijaya Kota Kediri. Menyusul, keberadaan PKL yang bergerombol dan menjadi bianh kemacetan arus lalu lintas.
Kepala Disperdagin Kota Kediri Wahyu Kusuma Wardani mengatakan, sedikitnya ada 28 PKL yang menjalani percobaan penataan. Sebelumnya, sudah terjadi kesepatan antara Pemerintah Kota Kediri dengan para PKL tersebut.
“Kami melakukan pembatasan ruang selebar 7 meter bagi PKL yang menyediakan layanan makan di tempat. Kemudian 2 meter bagi PKL dengan layanan take away atau bungkus,” terang Wahyu, pada Sabtu (3/8/2024).
Selain mengatur jarak antar PKL, imbuh Wahyu, pihaknya juga menata jarak menjorok antara rombok dengan trotoar jalan dengan membatasi 3 meter. Dengan begitu, di depan PKL tidak bisa dipakai untuk parkir kendaraan.
Dalam percobaan penataan ini, Disperdagin juga melarang PKL mendirikan tenda serta menyarankan pedagang yang memiliki modal besar untuk menyewa kios. Disperdagin juga melarang PKL berjualan selama 24 jam. Apabila mereka melanggar bakal dijatuhi sanksi denda sebesar Rp300 ribu.
“Sebenarnya ini kan demi keamanan juga ya. Tidak boleh jualan 24 jam, rombong juga enggak boleh ditinggal dan harus bersih,” tegas mantan Kabag Umum Pemkot Kediri ini.
Terpisah, salah satu PKL Radiana mengaku mengikuti aturan dari pemerintah daerah. Penjaja nasi uduk bakar sejak 2006 ini memilih berjualan di sekitar Jalan Brawijaya Kota Kediri karena melihat potensinya besar.
“Saya tidak mempersoalkan penataan yang dilakukan oleh Pemkot Kediri. Sebab, selama ini saya jualan menumpang di trotoar jalan milik pemerintah,” tutupnya. [nm/ted]






