Jumat dini hari, tepat dua hari setelah perayaan Tahun Baru 2026, kabar mengejutkan datang dari Caracas, Ibu Kota Negara Venezuela. Militer Amerika Serikat, dengan kekuatan penuh, melakukan serangan udara dan menangkap Presiden Nicolas Maduro atas tuduhan terlibat kartel narkoba.
Beberapa hari kemudian, pada Senin pagi, Presiden Venezuela Nicolás Maduro terlihat menuruni sebuah helikopter di Kota New York dengan tangan terborgol dan dalam penjagaan ketat agen federal bersenjata. Peristiwa ini segera memicu kontroversi global, khususnya terkait legalitas tindakan Amerika Serikat dari sudut pandang hukum internasional.
Atas perintah Presiden Donald Trump, AS menangkap Maduro setelah berbulan-bulan melakukan tekanan diplomatik dan militer terhadap Venezuela. Sejak September, Angkatan Laut AS telah mengerahkan armada besar di lepas pantai Venezuela, melancarkan serangan udara terhadap kapal-kapal yang diduga terlibat dalam perdagangan narkotika di kawasan Karibia dan Pasifik, serta menyita kapal-kapal tanker minyak milik Venezuela. Setidaknya 110 orang dilaporkan tewas akibat serangan terhadap kapal-kapal tersebut.
Presiden Donald Trump kemudian mengumumkan bahwa militer AS telah berhasil menangkap Presiden Venezuela, Nicolás Maduro, beserta istrinya, Cilia Flores. Penangkapan tersebut didasarkan pada surat dakwaan atas tindak pidana perdagangan narkotika yang telah diajukan sejak tahun 2020 di Pengadilan Distrik Selatan New York.
Pada tahun yang sama, tim investigasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa selama pemerintahan Maduro telah terjadi berbagai pelanggaran berat hak asasi manusia yang dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, dengan dugaan keterlibatan langsung presiden dan lingkaran elite kekuasaannya. Amerika Serikat dan sejumlah sekutunya juga menuduh bahwa Maduro melakukan kecurangan dalam proses pemilihan presiden. Atas dasar tersebut, mereka menolak mengakui legitimasi pemerintahannya dan hanya memandang Maduro sebagai presiden de facto Venezuela.
Dalam surat dakwaan tersebut, Maduro didakwa bersama istrinya, anak laki-lakinya, serta beberapa kroninya telah menjalankan kekuasaan yang korup dan tidak sah, sekaligus memimpin jaringan perdagangan narkotika internasional. Dakwaan tersebut mencakup empat tuntutan pidana, yaitu narco-terrorism conspiracy, cocaine importation conspiracy, possession of machineguns and destructive devices, serta conspiracy to possess machineguns and destructive devices. Di antara keempatnya, dakwaan utama berupa narco-terrorism conspiracy dalam hukum AS diancam dengan pidana penjara seumur hidup.
AS menyatakan bahwa tindakan penangkapan tersebut memiliki dasar hukum yang sah, dengan alasan bahwa praktik narco-terrorism yang diduga dilakukan oleh pemerintahan Maduro telah memicu kekerasan, mendestabilisasi kawasan, serta secara langsung berkontribusi terhadap krisis narkotika yang merenggut banyak nyawa warga AS. Selain itu, dalam pernyataan resminya, Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, menegaskan bahwa penangkapan Maduro harus dipahami sebagai bagian dari fungsi penegakan hukum atas surat dakwaan yang telah berlaku sejak tahun 2020, dan bukan sebagai tindakan perang maupun agresi militer terhadap negara berdaulat.
Namun demikian, sejumlah ahli hukum internasional meragukan legalitas penangkapan yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap Presiden Maduro. Mereka menilai bahwa tindakan pemerintahan Trump tersebut berpotensi melanggar hukum internasional, khususnya terkait larangan penggunaan kekuatan bersenjata.
Luke Moffett, Profesor di Queen’s University Belfast School of Law, menyatakan bahwa penangkapan Maduro merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum internasional. Merujuk pada Pasal 51 Piagam PBB, yang menyatakan, “Nothing in the present Charter shall impair the inherent right of individual or collective self-defence if an armed attack occurs against a Member of the United Nations.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata terhadap negara lain hanya dapat dibenarkan dalam konteks pembelaan diri atas serangan bersenjata yang nyata. Selain itu, tindakan semacam ini pada prinsipnya harus memperoleh persetujuan Dewan Keamanan PBB, yang dalam kasus ini tidak pernah diberikan.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Milena Sterio, profesor hukum internasional dari Cleveland State University College of Law. Ia menegaskan bahwa suatu negara tidak dapat secara sepihak melakukan penangkapan terhadap individu yang berada di wilayah negara berdaulat lain.
Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip kedaulatan negara dan hukum internasional. Apabila suatu negara hendak menangkap seseorang yang berada di wilayah negara lain, maka mekanisme yang sah adalah melalui kerja sama antarnegara, khususnya melalui proses ekstradisi sesuai dengan hukum internasional dan perjanjian bilateral yang berlaku.
Tindakan AS ini berpotensi menimbulkan implikasi serius terhadap tatanan hukum internasional yang menjunjung tinggi prinsip kedaulatan negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB: “The Organization is based on the principle of the sovereign equality of all its Members.”
Tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada kasus Venezuela semata, tetapi juga dapat menjadi preseden berbahaya. Tanpa adanya pencegahan atau sanksi yang signifikan, negara kuat seperti AS dapat dengan mudah melayangkan dakwaan terhadap pejabat negara lain dan melakukan penangkapan secara sepihak, yang pada akhirnya mengancam kedaulatan dan stabilitas pemerintahan negara-negara lain.
Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB juga menegaskan bahwa seluruh anggota PBB wajib menahan diri dari ancaman maupun penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain. Dalam konteks ini, tindakan Amerika Serikat dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan fundamental hukum internasional.
Menariknya, tindakan AS berada dalam wilayah abu-abu hukum. Meskipun berdasarkan perspektif hukum internasional penangkapan tersebut berpotensi merupakan pelanggaran serius, hukum domestik Amerika Serikat menganut doktrin Ker-Frisbie, dimana bagi seorang terdakwa, sekalipun ia diculik, diculik secara paksa, atau dibawa secara paksa ke wilayah Amerika Serikat, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk membatalkan dakwaan pidana yang diajukan terhadapnya. Perbedaan tajam antara hukum domestik dan hukum internasional inilah yang semakin mempertegas kompleksitas serta kontroversi penangkapan Presiden Venezuela oleh Amerika Serikat.
Amalia Hamidah,
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya






