Surabaya (beritajatik.com) – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim sampai saat ini masih mengkaji penangguhan penahanan yang diajukan Ferry Irawan, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya artis Venna Melinda.
” Terkait permohonan penangguhan penahanan, memang benar bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur Subdit Renakta menerima pengajuan penangguhan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Ferry Irawan sendiri ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan dan KDRT di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
[berita-terkait number=”3″ tag=”kdrt-venna-melinda”]
Berdasarkan hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Dan juga adanya hasil Labfor Polda Jatim , bahwa darah yang berada di 3 barang bukti sesuai dan identic atau match dengan DNA korban Venna Melinda.
Ferry dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban. [uci/ted]






