Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang membekuk SY (25), warga Sumberaji, Kecamatan Kabuh, di rumahnya. Pria yang bekerja sebagai pengantar galon air mineral ini diduga meyetubuhi gadis ingusan asal Kecamatan Megaluh.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Korbannya masih di bawah umur, yakni berusia 12 tahun. Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan, Selasa (1/3/2022).
Teguh menjelaskan, antara korban dan pelaku kenal lewat media sosial Whatsapp awal Januari 2022. Dari situ terjalin komunikasi intens antara keduanya. Puncaknya, pelaku dan korban janjian untuk bertemu. Mereka sepakat bertemu di kawasan Kecamatan Megaluh, yakni rumah teman pelaku.
Di tempat itu pula, keduanya sepakat menjalin hubungan asmara. Selanjutnya, pelaku merayu korban dan diajak berhubungan intim. Awalnya, korban menolak. Namun SY tetap bersikeras dengan memberikan janji akan menikahi apabila korban hamil. Gadis ingusan ini pun terbius bujuk rayu. Dia menyerahkan mahkotanya kepada tukang galon itu.
“Persetubuhan dilakukan tiga kali. Detailnya, dua kali pada Januari 2022, dan sekali pada 3 Februari. Tempat kejadiannya di rumah teman pelaku. Saat ini pelaku sudah kami tahan,” kata Teguh menjelaskan.
[berita-terkait number=”5″ tag=”persetubuhan”]
Bagaimana awal terbongkarnya kasus itu? Teguh mengatakan, terbongkar kasus tersebut berawal ketika kakak korban memergoki HP milik korban yang didalamnya terdapat obrolan mesum. Yakni, korban telah disetubuhi oleh pelaku.
Dari situ keluarga korban tidak terima. Mereka melaporkan kasus ini ke Polsek Megaluh. Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku. “Oleh Polsek Megaluh, kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
“Kami juga menagamankan barang bukti berupa pakaian dan handphone milik korban dan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Teguh. [suf]






