Sidoarjo (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi atas gugatan pemohon terkait tanah di Desa Gebang, Kecamatan Sidoarjo. Sebelum eksekusi dilaksanakan, terlebih dulu dilakukan pencocokan batas, luas dan kondisi harta milik termohon eksekusi yang didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang constatering.
Namun seluruh termohon menolak menandatangani berita acara, karena batas yang ditunjuk tidak sesuai. Lebih penting lagi, termohon menilai, pemohon tidak pernah menguasai lahan, tiba-tiba mengajukan gugatan yang akhirnya dimenangkan pemohon hingga peninjauan kembali (PK) di MA.
Ahmad Basori, warga Prasung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang menang dalam gugatan tanah seluas 2,29 hektar mendapat kecaman dari para ahli waris, yakni Erna, Aris, Najib dan Azza Irene atas tanah tambak seluas 12 hektar. 6 hektar sudah sertipikat dan enam hektar lagi belum sertipikat.
Dari lahan seluas enam hektar yang belum sertipikat menjadi bancakan orang lain dengan cara mengajukan gugatan seakan-akan lahan yang belum sertipikat adalah miliknya.
Juru sita PN Sidoarjo mendatangi lahan yang akan dieksekusi yang dihadiri oleh para pemohon dan termohon. Ahmad Basori, pemenang gugatan tersebut saat diminta menunjukan batas-batas atas tanah yang digugat, terlihat tidak sesuai.
Justru batas tanah yang sudah sertipikat ditunjuk, sehingga pihak juru sita kebingungan karena Ahmad Basori tidak pernah menguasai lahan, apalagi menggarap lahan tersebut.
[berita-terkait number=”3″ tag=”sengketa-tanah”]
Erna, salah satu ahli waris yang kalah atas gugatan mengatakan, pihaknya segera membuat laporan ke Polresta Sidoarjo karena diduga dokumen mengajukan gugatan dinilai palsu. Terbukti saat diminta menunjukan tanda batas, kebingungan dan tidak menguasai batas tanah seluas 2,29 hektar tersebut.
H Abdul Malik SH MH, salah satu kuasa hukum dari termohon Najib mengatakan, perkara ini diduga melibatkan para mafia tanah yang memanfaatkan situasi. “Karena itulah klien kami akan membuat laporan polisi dugaan pemalsuan dokumen,” tegasnya saat mengikuti peninjauan lokasi pertambakan yang diajukan eksekusi oleh pemohon. [isa/suf]






