Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya memastikan bahwa penerima intensif dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak akan terlibat dalam kampanye pasangan calon tunggal petahana untuk Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Surabaya 2024.
Kelompok penerima intensif ini meliputi Kader Surabaya Hebat (KSH), RT/RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya menegaskan bahwa imbauan mengenai netralitas telah disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga camat.
“Itu sudah ada imbauannya, jadi surat sudah kami teruskan kepada semua kepala OPD dan camat,” ungkap Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, pada Selasa (15/10).
Maria menambahkan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran yang mungkin terjadi akan menjadi tanggung jawab Bawaslu. Pemkot Surabaya memberikan semua kewenangan terkait pengawasan kepada Bawaslu.
“Kalau soal itu (pelanggaran) karena pengawasan Pilkada ada di Bawaslu, kita kolaborasi dengan mereka melalui desk Pilkada, agar tidak ada kejadian,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Surabaya juga mengingatkan pasangan calon tunggal petahana Eri Cahyadi dan Armuji untuk tidak memanfaatkan Kader Surabaya Hebat (KSH) dalam kampanye. Hal ini dikarenakan KSH merupakan penerima insentif dari APBD dan tidak boleh dijadikan alat kepentingan kampanye Eri-Armuji.
Menanggapi imbauan tersebut, Eri Cahyadi, calon Wali Kota Surabaya petahana, mengkonfirmasi instruksi Bawaslu agar tidak melibatkan KSH dalam kampanye. Namun, Eri menegaskan bahwa ketentuan ini tidak berlaku jika KSH tidak menggunakan rompi resmi mereka. Selain itu, RT/RW juga diperbolehkan terlibat selama berperan sebagai warga. [ram/beq]






