Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo dan jajaran Forkopimda Surabaya, serukan gempur peredaran rokok ilegal. Seruan tersebut, menggema saat acara Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Graha Sawunggaling Lantai 6, Kantor Pemkot Surabaya, Kamis (9/12/2021).
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat hadir dalam sosialisasi DBHCHT mengatakan, mulai hari ini jajaran pemkot dan Forkopimda Kota Surabaya turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan bahaya rokok ilegal ke masyarakat dan pedagang.
“Hari ini, segera kita lakukan sosialisasi bersama Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, Camat, Lurah, dan jajaran Forkopimda untuk menggempur rokok ilegal,” kata Wali Kota Eri.
Wali Kota Eri menyampaikan, masyarakat perlu tahu soal bahaya dan sanksi ketika membeli dan menjual rokok ilegal. Maka dari itu, Pemkot Surabaya akan turun langsung menjelaskan merek rokok apa saja yang ilegal dan yang legal.
“Ayo, kalau beli rokok dipastikan dulu, rokok itu sudah ada izinnya dari bea cukai. Jadi, jangan sampai menggunakan rokok ilegal,” ujar Wali Kota Eri.
Eri juga menjelaskan soal dampak positif dari pembelian rokok legal. Nantinya, hasil dari pembelian rokok legal itu, akan dibagi hasil ke pemkot/pemkab untuk menunjang berbagai layanan. Salah satu konsennya saat ini adalah digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan fasilitas di bidang kesehatan.
“Jadi, dari bagi hasil cukai rokok itu nantinya bukan hanya untuk meningkatkan di bidang kesehatan dan rumah sakit saja. Tapi, juga untuk menunjang di bidang lainnya. Sehingga dari bagi hasil itu ada dampak positifnya, jangan sampai nanti setelah bagi hasil dari bea cukai diberikan, tapi tidak ada pelayanan masyarakat yang menunjang. Jangan sampai,” urainya.
Wali Kota Surabaya yang akrab disapa Cak Eri itu menegaskan, bahwa pihaknya bersama jajaran Kepala OPD dan Forkopimda bakal menindak tegas bila ditemukan rokok ilegal beredar di pasaran. Selain itu, ia juga terus berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda Surabaya dalam penanganan rokok ilegal sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ketika menemui rokok ilegal, yo jelas gempur. Tutup! Pastinya, kita juga terus berkoordinasi dengan beliau-beliau di jajaran Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak Surabaya. Kalau itu (penjual rokok) tidak sesuai aturan dan ilegal, opo yo dijarno? (apa dibiarkan). Insya Allah, kami bersama Forkopimda Surabaya tidak akan membiarkan itu (rokok ilegal),” tegasnya.
Senada dengan Wali Kota Eri, Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menegaskan, bahwa pihaknya juga tak segan menindak bila menemukan penjual rokok ilegal di Kota Pahlawan. Bukan hanya menindak, ia bersama konstituennya juga akan mensosialisasikan bahaya rokok ilegal ke masyarakat.
“Output dari sosialisasi ini masyarakat nantinya dapat membedakan mana rokok ilegal dan legal. Mereka juga akan mengerti sanksi hukumnya, ini yang harus ditekankan di Kota Surabaya. Dukungan dari dewan kota berusaha mengkomunikasikan ke konstituen masing-masing, tentang kesepakatan menggempur rokok ilegal. Tentunya, kita juga ingin tahu hasil yang maksimal dari bagi hasil cukai rokok itu,” tandas Adi.(ADV)






