Surabaya (beritajaim.com) – Polemik seputar pemasangan CCTV di area transaksi kafe dan restoran Surabaya akhirnya mendapat klarifikasi dari Pemerintah Kota Surabaya (Pemkot).
Sebelumnya, surat edaran dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengenai permintaan akses CCTV untuk memantau area tersebut sempat menimbulkan kecemasan di kalangan pengusaha, terutama mengenai potensi gangguan terhadap privasi.
Untuk meredam kekhawatiran tersebut, Pemkot Surabaya mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran (Akprindo) Jawa Timur, Ferry Setiawan. Dalam pertemuan yang berlangsung pada Sabtu (16/8/2025) ini, Pemkot memberikan klarifikasi terkait pemasangan CCTV yang dimaksudkan hanya untuk area halaman tempat usaha, bukan di dalam ruang restoran atau area transaksi.
M. Fikser, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, menegaskan bahwa tujuan pemasangan CCTV adalah untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban kota. “CCTV yang kita rencanakan pemasangannya adalah CCTV yang di halaman tempat usaha, seperti restoran dan hotel,” ungkap Fikser.
Ia menambahkan bahwa pemkot memerlukan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya menjaga keamanan dan ketertiban.
Sementara itu, Ekkie Noorisma, Kepala Bidang Pajak di Bapenda Surabaya, menjelaskan lebih lanjut bahwa pemasangan CCTV hanya akan dilakukan pada area parkir. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan pengunjung sekaligus mendukung transparansi perhitungan pajak kendaraan parkir.
“Kamera pengawas atau CCTV ini hanya dipasang di lokasi usaha wajib pajak yang menjadi objek pajak daerah, seperti hotel, restoran, dan pusat kegiatan bisnis,” ujar Ekkie.
Namun, meskipun Pemkot memantau pergerakan parkir kendaraan menggunakan CCTV, hal tersebut tidak akan berpengaruh pada besaran retribusi pajak yang harus dibayarkan. Pemkot hanya menerima 10 persen dari pajak kendaraan parkir, sementara 90 persen sisanya tetap menjadi hak pengusaha.
“Jadi kalau ada yang bayar parkir Rp2.000, ke pemkot cuma Rp200. Begitupun kalau orang bayar parkir Rp5.000, 10% nya Rp500, ke pemkot,” kata Fikser, yang juga menggarisbawahi bahwa retribusi ini digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan dan BPJS Kesehatan.
Ferry Setiawan dari Apkrindo Jawa Timur memberikan dukungannya terhadap rencana Pemkot untuk memasang CCTV di area parkir. Menurutnya, ini merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan kota.
“Apkrindo mendukung pemasangan CCTV di area parkir. Kami mendukung pemkot untuk menaikkan PAD demi pembangunan kota,” pungkas Ferry.
Langkah Pemkot Surabaya ini didukung oleh dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan kepada Bapenda untuk melakukan pemasangan CCTV, serta Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2024. [ram/suf]






