Probolinggo (beritajatim.com) – Tim Gabungan dari Pemerintah Kota Probolinggo, kembali menyegel tempat karaoke tidak berizin di Jalan Lingkar Utara Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Setempat. Kamis (3/10/2022).
Namun berbeda dengan sebelumnya, penyegelan tempat karaoke kali ini tidak mendapatkan penolakan dari pihak pengelola. Menurut Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Eko Candra mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena pihaknya sudah memberikan beberapa kali peringatan kepada pemilik usaha.
[berita-terkait number=”5″ tag=”karaoke”]
Saat dilakukan operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), pihaknya menemukan banyak minuman keras yang dijual oleh pemilik tempat karaoke tersebut. “Kenapa kami segel di lokasi ini, karena sudah beberapa kali dalam pengawasan kami, sudah pernah satu kali di tipiring dan terakhir kemarin malam, tanggal satu November kita laksanakan operasi pekat. Ditemukan banyak minuman keras yang kami amankan dan rencana akan kami lanjutkan ke proses tipiring juga,” terang Eko.
Sementara itu, pemilik usaha, Bagus Siwa mengaku menerima penyegelan terhadap tempat usahanya. Dirinya meminta agar penegakan Perda ini diberlakukan menyeluruh untuk usaha sejenis lainnya. “Kami pribadi akan mematuhi sepanjang memang ini artinya di seragamkan, disama-ratakan, jadi gak ada memandang sini buka, di situ tutup, karena ini memang sudah ketegasan,” akunya. (tr/kun)
Petugas saat mendatangi tempat karaoke di Kecamatan Mayangan






