Mojokerto (beritajatim.com) — Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada ketua RT, RW, serta tokoh masyarakat se-Kota Mojokerto. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa penerapan opsen PKB dan BBNKB tidak menambah beban masyarakat. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan langkah optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah melalui sinergi antara Pemkot Mojokerto, Bapenda Provinsi Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota, dan Jasa Raharja.
“Pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah yang harus kita optimalkan bersama. Karena itu Pemkot Mojokerto, Bapenda Provinsi Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota, dan Jasa Raharja memiliki tanggung jawab yang sama untuk menyukseskannya,” ungkapnya, Rabu (24/6/2026).
Ia juga berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Pajak yang dibayarkan masyarakat disebut akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Selain itu, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita tersebut mengimbau warga yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Kota Mojokerto agar segera melakukan balik nama kendaraan. Langkah ini dinilai penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Kalau kendaraan digunakan di Kota Mojokerto, maka akan lebih baik apabila administrasi kendaraannya juga terdaftar di Kota Mojokerto. Dengan begitu, pendapatan dari pajak kendaraan dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah tempat kendaraan tersebut digunakan,” jelasnya.
Pemkot Mojokerto menyebutkan, para ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada warga. Dengan demikian, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor diharapkan meningkat.
Sosialisasi ini dimulai dari Kecamatan Kranggan pada 24 Juni 2026, dan akan dilanjutkan secara bertahap di dua kecamatan lainnya pada 25 dan 26 Juni 2026. [tin/aje]






