Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama jajaran eksekutif serta pimpinan DPRD Kota Mojokerto menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Gedung Merah Putih, Jakarta pada, Kamis (14/8/2025).
Kehadiran tersebut dalam rangka rapat koordinasi dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah – Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (IPKD-MCSP).
Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto, Gaguk Tri Prasetyo, yang turut hadir, menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni bersifat koordinasi, bukan pemeriksaan sebagaimana isu yang beredar. “Tidak hanya Pemerintah Kota Mojokerto saja yang diundang, tetapi juga sejumlah kabupaten/kota lain di Jawa Timur. Jadi bukan dipanggil untuk diperiksa, melainkan menghadiri rapat koordinasi tata kelola pemerintahan daerah,” ungkapnya, Sabtu (16/8/2025).
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan miring terkait kehadiran jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto di KPK. Menurutnya, koordinasi serupa sebelumnya juga telah dilakukan oleh beberapa daerah lain seperti Pamekasan, Tulungagung, Batu, Ngawi, Gresik, dan Bojonegoro.
Sementara itu, Plt Inspektur Kota Mojokerto, Agung Moeljono menambahkan bahwa pihaknya memaparkan tiga area IPKD-MCSP kepada Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK RI, yaitu perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). “Tujuannya untuk memastikan kesesuaian antara pelaporan yang telah disampaikan dengan implementasi di lapangan,” katanya.
Beberapa hal yang dikonsultasikan antara lain proyek strategis, pokok pikiran DPRD, penganggaran hibah dan bansos, hingga resiko perencanaan dan pengadaan tahun 2025. Agung juga menyebut, capaian IPKD-MCSP Kota Mojokerto pada tahun 2024 menjadi yang terbaik di Jawa Timur untuk kategori pemerintah daerah.
Hingga Agustus 2025, nilai IPKD-MCSP Kota Mojokerto tercatat cukup baik : 50,41 untuk perencanaan, 52,85 untuk penganggaran, dan 75,33 untuk PBJ. Sementara itu, beberapa indikator lainnya masih dalam proses pemenuhan data dukung hingga akhir tahun, di antaranya layanan publik (50,97), manajemen ASN (27,66), pengelolaan barang milik daerah (39,10), optimalisasi penerimaan daerah (22,66), serta penguatan APIP (35,30).
“Nilai ini tentu masih terus bergerak. Kami berupaya agar tata kelola pemerintahan Kota Mojokerto semakin baik dan transparan,” pungkasnya. [tin/kun]






