Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersiap membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru menggantikan PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho. Langkah ini sebagai tindak lanjut setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin operasional BPRS tersebut.
Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor : KEP-13/D.03/2024 per 26 Januari 2024. Sejak keputusan tersebut dikeluarkan, kantor BPRS yang berada di Jalan Majapahit Kota Mojokerto ditutup untuk umum dan segala kegiatan usaha dihentikan.
Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto memastikan akan mengikuti keputusan yang telah ditetapkan. Meski begitu, Penjabat Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro mengimbau para nasabah untuk tetap tenang.
Nasabah diimbau tak terprovokasi melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Pengurus BPRS dan PSP telah menerima keputusan tersebut dan akan membantu LPS dalam proses likuidasi BPRS. Dengan pembayaran simpanan sampai Rp2 miliar. Jadi nasabah tidak perlu khawatir, karena dapat dipastikan simpanan akan dibayar sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (31/1/2024).
Menurutnya, Pemkot Mojokerto saat ini sedang berupaya untuk membentuk BUMD baru. BUMD baru ini nantinya akan bergerak di sektor yang masih terkait dengan pariwisata, terutama ekonomi kreatif. Mengingat Kota Mojokerto memiliki latar belakang sejarah yang kuat.
Yakni Kerajaan Majapahit. Sehingga kota dengan tiga kecamatan ini memiliki warisan budaya tangible (aset berwujud) maupun intangible (aset tak berwujud). Termasuk ‘Spirit of Majapahit’ yang dapat menjadi potensi daya tarik bagi wisatawan.
“Langkah ini juga sebagai komitmen kami untuk pengembangan Daya Tarik Wisata Kota (DTWK) di Kota Mojokerto. Serta menumbuhkan perekonomian daerah dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami juga akan membentuk Tim Audit Internal, yang tidak hanya mengawasi hal administrasi namun juga dapat lebih detail masuk ke dalam hal teknis,” ujarnya.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah hal-hal berisiko yang mungkin terjadi. Tim, lanjut Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Provinsi Jawa Timur ini, terdiri dari Dewan Pengawas, Bagian Perekonomian dan SDA, Inspektorat, BPKPD serta sejumlah stakeholder terkait lainnya.
Proses pendirian BUMD baru saat ini berada pada tahap evaluasi Dokumen Usulan Pendirian BUMD Kota Mojokerto oleh Subdit BUMD dan BLUD Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Dalam proses rekruitmen atau seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BUMD Baru nantinya, Pemkot akan melakukan lebih ketat.
Secara professional, dan transparan, dengan melibatkan tenaga ahli berkompeten. Harapannya dengan proses tersebut menghasilkan calon yang memiliki kompetensi, kredibilitas, dan integritas sesuai yang dibutuhkan. [tin/beq]






