Malang (beritajatim.com) – Pemkot Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melarang keras Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk berjualan makanan Takjil atau menu buka puasa di kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang selama bulan ramadhan.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, kawasan Kayutangan Heritage masuk dalam zona tertib lalu lintas sehingga dilarang untuk berjualan di badan jalan. Apalagi Wali Kota Malang, Sutiaji juga tidak memperbolehkan lagi.
“Tidak diperbolehkan. Apalagi Ramadhan kan, sampai sebulan, ya jangan. Itu mengganggu arus lalu lintas, apalagi itu (Kayutangan) kawasan tertib lalu lintas,” ujar Widjaja, Kamis, (23/3/2023).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkot-malang”]
Widjaja mengungkapkan, bahwa sudah ada yang mengajukan untuk berjualan makanan di kawasan Merdeka Timur dekat Alun-alun Merdeka. Namun, hal itu juga tidak diperbolehkan oleh Pemkot Malang. “Pak wali (Sutiaji) juga sudah mengatakan jangan (melarang). Jadi yang mengajukan di Merdeka Timur juga tidak boleh. Itu nanti merusak image kawasan tertib lalu lintas,” imbuhnya.
Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi menegaskan bahwa mereka juga tidak akan merekomendasikan para PKL untuk berjualan takjil di badan atau pinggir jalan.
“Tidak ada rekomendasi jualan takjil disana (bahu jalan). Kita akan koordinasi untuk pantauan ketertibannya dari lintas instansi. Mulai TNI/Polri, Satpol PP, Dishub dan Diskopindag. Kita lihat besok pantauannya bagaimana. Harapan kami jangan sampai mengganggu lalu lintas dan jangan di badan jalan,” tandas Eko. (luc/kun)






