Malang(beritajatim.com) – Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang tentang Pemanfaatan Sumber Air yang Terletak di Wilayah Kabupaten Malang dilakukan di Surakarta, Jawa Tengah, pada Jumat (30/12/2022) kemarin.
Bupati Malang Sanusi hadir bersama jajaran perangkat daerah. Sedangkan Wali Kota Sutiaji didampingi Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala OPD dan jajaran Direksi Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang. Pertemuan ini diinisiasi oleh Tim Korsupgah KPK.
Direktur Utama Perumda Tugu Tirta, M Nor Muhlas mengatakan, dari banyak hal yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama, telah disepakati mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air di antaranya Sumberpitu dan Sumber Wendit.
Termasuk di dalamnya mengatur mengenai beban pengusahaan sumber daya mata air yang dimanfaatkan dan tarif kompensasinya. Tanggungan antara pihak kesatu dan kedua juga masuk klausul untuk kemudian menjadi kewajiban yang harus diselesaikan. Perjanjian ini berjalan selama lima tahun. Pembaruan bisa dilakukan tiga bulan sebelum tenggat waktu kadaluwarsa.
[berita-terkait number=”3″ tag=”Malang”]
Muhlas menyebut, kesepakatan kedua pemerintah daerah adalah keputusan terbaik yang harus dihormati. Muhlas berharap semua klausul bisa dijalankan sebaik mungkin, utamanya antara dua BUMD Air Minum terkait yakni Tirta Kanjuruhan dan Perumda Tugu Tirta.
“Hal ini menjadi kabar baik demi terjaminnya suplai layanan yang memanfaatkan sumber-sumber mata air dari wilayah Kabupaten Malang. Tentu saja dengan adanya perjanjian kerjasama ini membuat kami bisa fokus bekerja lebih optimal tanpa dihantui kekhawatiran atas polemik-polemik terkait sumber mata air,” tandasnya. [luc/beq]






